Penetapan TNBBS

Penetapan TNBBS Kawasan Lindung Bukit Barisan Selatan (BBS) pada awalnya ditetapkan tahun 1935 sebagai Kawasan Suaka Marga Satwa, melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama SS I (Sumatra Selatan I). Selanjutnya, pada 1 April 1979 kawasan BBS (Bukit Barisan Selatan) ini memperoleh setatus kawasan sebagai Kawasan Pelestarian Alam. Pada tahun 1982 tepatnya, tanggal 14 Oktober 1982 status kawasan ini dikukuhkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/ 1982. Kemudian pada tahun 1997 melalui SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/ 1997 tanggal 31 Maret 1997, dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kawasan hutan TNBBS meliputi arela seluas + 356.800 Ha, membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. Menurut Administrasi Pemerintahan kawasan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Tenggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Kaur Bengkulu. Bagian tengah hingga utara sebelah timur Taman Nasional Bukit Barisan Selatan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan. Dari luasan tersebut kawasan taman nasional ini, 18 % luasnya merupakan wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan. No. 420/ Kpts-II/ 1999, tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah provinsi daerah tingkat I Bengkulu, yaitu seluas 64.711 Ha. Fungsi Kawasan hutan kelompok hutan pelestarian alam ini sangat banyak antara lain, sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Yang memiliki nilai manfaat secara ekonomi, sosial, budaya, dan estitika, baik dirasakan secara langsung maupun tidak. Secara hidrologi, merupakan bagian hulu dari sungai-sungai yang akan mengalir kedaerah pemukiman dan pertanian di daerah hilir sehingga berperan sangat penting sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan melindungi sistem tata air. 2. Wilayah Adat Semende Dalam proses penetapannya menjadi kawasan Taman Nasional oleh Pemerintah RI, ada banyak konflik yang timbul berawal dari tidak diikutsertakannya masyarakat lokal/adat disekitar kawasan, terutama dalam proses penetapan tata batas. Ketidak ikutsertaan masyarakat adat ini menyebabkan hak-hak adat yang mempunyai kekuatan hukum atas wilayah adatnya tersebut juga ikut terabaikan bahkan tidak ada pengakuan sama sekali dari Pemerintah. Di Bengkulu penetapan kawasan taman nasional telah banyak mendapat perotes dari masyarakat. Salah satunya, perotes dari masyarakat adat semende. Protes ini timbul karena hutan ulayat dan wilayah kelolah mereka di tetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan TNBBS di wilayah kelola mereka, masyarakat secara otomatis tidak dapat mengelola tanah kelolanya tersebut. Kebun yang sebelumnya dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka, tidak dapat dikelola kembali. Mereka tidak nyaman dan tenang dalam berusaha bahkan mereka secara paksa diusir dari wilayah tersebut. Dalam undang-undang dasar 1945 dan perundangan yang mengikutinya jelas diatur dan diakui hak-hak masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 dijelaskan, Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Sebagai kekuatan hukum keberadaan Suku Semende Dusun Banding Agung di daerah ini adalah dengan adanya surat Pengakuan dari Pemerintah Belanda tertanggal 22 Agustus 1891 berupa Surat Keterangan yang ditandatangani langsung oleh Van Hille sebagai Contholeur Van Kauer ditujukan kepada Amat sebagai Depati Banding Agung yang bergelar Depati Matjan Negara yang isinya menerangkan bahwa Banding Agung (sebagai wilayah adat Semende) masuk dalam Marga Muara Nasal Bintuhan, Afdeling Kauer dan berada di luar Batas Boss Weizen (BW) serta bukti- bukti lapangan yang menunjukan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola mereka. B. Kebijaksanaan dan Strategi Balai Berdasarkan INFORMASI MENGENAL TNBBS dari Balai-TNBBS, tentang kebijaksanaan sektor kehutanan, khususnya bidang perlindungan dan konservasi alam, ada berberapa hal yang dapat digunakan masyarakat untuk terlibat dan meminta dilakukannya revisi kawasan TNBBS, kebijaksanaan tersebut antara lain:

  1. Pengelolaan TNBBS diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, membangun dan memberdayakan masyarakat sekitar Taman Nasional.
  2. Pengelolaan TNBBS dengan parardigma konservasi berbasis masyarakat (Community Based Conservation and Park Management) dilaksanakan dengan merubah fungsi zona-zona tertentu untuk memberikan lebih banyak akses masuk bagi masyarakat dan berperan serta aktif dalam pengelolaan.
  3. Sesuai kebijaksanaan teknis tersebut, maka strategi pengelolaan TNBBS dikembangkan dengan menjalankan dan meningkatkan fungsi kawasan TNBBS yang titik prioritasnya, pengelolaan:
  4. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan menjalankan fungsi-fungsi kawasan diperlukan upaya-upaya pemantapan kawasan terutama tata batas;
  5. Pengembangan TNBBS diarahkan tidak saja pada aspek-aspek lingkungan hidup, tetapi juga untuk perlindungan dan pembangunan masyarakat baik yang secara indigenous berada dalam kawasan maupun yang berada di sekitar kawasan TNBBS;
  6. Dalam rangka pengelolaan TNBBS perlu terus digalang dan ditingkatkan upaya-upaya koordinasi dan kemitraan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan;
  7. Dalam rangka mencapai pengelolaan diperlukan uapaya-upaya pengenalan, pemberian informasi, penyamaan persepsi dan promosi untuk menarik minat, menumbuhkan apresiasi dan dukungan seluruh pihak terkait dan masyarakat luas terhadap keberadaan, integritas dan pengelolaan kawasan TNBBS.

C. Masyarakat Hukum Adat Pengurusan hutan di Indonesia bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan Tujuan pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat adalah untuk mewujudkan keberadaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial budaya dan menjamin ekologi yang sehat dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata, khususnya terhadap anggota masyarakat hukum adat setempat dan atau sekitarnya. Untuk mendapat hak melakukan pengelolaan hutannya, ada berberapa kriteria keberadaan masyarakat hukum adat yang harus dipenuhi, unsur-unsur tersebut antara lain:

  1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) dan bertempat tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan;
  2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (Struktur Kelembagaan Adat) yang masih berfungsi;
  3. Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan diakui/disepakati oleh masyarakat dan antar masyarakat hukum adat di sekitarnya;
  4. Ada pranata hukum adat yang berkaitan dengan hutan dan masih ditaati, dan masih diberlakukannya peradilan adat;
  5. Masyarakat yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan di hutan sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya.
  6. Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan. Dan setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan.

D. Hak dan Kewajiban Masyarakat adat dalam keikutsertaannya melakukan kontrol dan akses terhadap pengelolaan sumberdaya alam terutama hutan, menurut Rancangan Undang-undang tentang Hutan Adat disebutkan, masyarakat berhak:

  1. Mengelola hutan yang berada dalam wilayah hukum adatnya;
  2. Mempraktekkan pengetahuan, teknologi dan kearifan setempat dalam mengelola hutan;
  3. Memperoleh pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah dan atau pemerintah daerah dan LSM dalam rangka pemberdayaannya;
  4. Memperoleh perlindungan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah;
  5. Berpartisipasi dalam pengurusan hutan dan pengawasan hutan.

Masyarakat Hukum Adat yang diakui keberadaannya wajib:

  1. Memelihara dan menjaga hutan dari kerusakan;
  2. Memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya;
  3. Melakukan rehabilitasi dan rekoisasi hutan adat;
  4. Sesuai tahapan pemanfaatan hutan adat, membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan hutan adat.

E. Partisipasi Masyarakat Hutan adat sebagaimana yang diakui Undang-Undang Kehutanan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dan dengan keberadaannya diberbolehkan:

  1. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
  2. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
  3. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Selain melakukan pengelolaan hutan di wilayah hukum adat, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan melalui pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri untuk diusahakan oleh masyarakat setempat dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan dengan menitikberatkan kepentingan menyejahterakan masyarakat. Kawasan hutan yang dapat dijadikan areal hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan produksi, hutan lindung dan kawasan pelestarian alam (termasuk TAMAN NASIONAL) pada zonasi tertentu, yang tidak dibebani hak-hak lain di bidang kehutanan. F. Penutup Kelemahan dalam pengelolaan yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan klasik yang menghambat pengembangan Taman Nasional di Bengkulu dan Indonesia secara umum adalah Penetapan kawasan Taman Nasional yang tidak melibatkan masyarakat disekitar hutan. Kasus di Kabupaten Kaur, masyarakat adat semende harus rela diusir hanya karena mereka tidak terlibat dalam penetapan batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Semua orang mengetahui dan memahami bahwa aturan di Indonesia langkap dan cukup baik, jika semua dijalankan dengang sungguh-sungguh. Namun banyak hal yang mengakibatkan penyimpangannya. Karena itu, jika penegak hukum dan pemangku kebijakan tidak aktif dalam menerima aspirasi masyarakat maka masyarakat adat-lah yang harus aktif menyampaikan aspirasi dan keinginannya.


Daftar Pustaka Anonim, 2005. Catatan WALHI 2005. Lingkunganku Lingkunganmu Lingkungan Kita Semua. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu. Bengkulu. Anonim, —-, Mengenal TNBBS. Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kotaagung-Tanggamus Lampung. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, 1999. Nomor: 420/ Kpts-II/ 1999. tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi daerah tingkat I Bengkulu seluas 920.964 (sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat) Hektar. Jakarta. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, 1999. Nomor: 677/Kpts-II/1998. tentang hutan kemasyarakatan. menteri kehutanan dan perkebunan. Jakarta. Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2000. Tentang Hutan Adat. Jakarta. Undang-undang Republik Indonesia, 1999. Undang-undang tentang Kehutanan Nomor: 41 tahun 1999. Depatremen Kehutanan. Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia, 2004. Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 32 tahun 2004. Jakarta. Yohar.S, 2003. Peta Konflik pengelolaan sumberdaya Alam di Provinsi Bengkulu. Eksekutif daerah WALHI Bengkulu. Bengkulu.

Leave a comment »

Kawasan Pelestarian Alam

Melongok Kawasan Pelestarian Alam

Taman Nasional Tanjung Puting merupakan kawasan pelestarian alam, untuk melindungi flora dan fauna khas dan endemik di Pulau Kalimantan. Awalnya terdiri dari Cagar Alam Kotawaringin dan Suaka Margasatwa Sampit dengan luas total 305.000 hektare.

Namun semenjak tahun 1996 taman nasional yang terletak di semenanjung barat daya Kalimantan Tengah ini bertambah luasnya menjadi 415.040 hektar.

Secara geografis terletak antara 2 derajat 35′- 3 derajat 20′ Lintang Selatan dan 111 derajat 50′- 112 derajat 15′ Bujur Timur dan meliputi wilayah Kecamatan Kumai, Kecamatan Hanau di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kecamatan Pambuang Hulu, Kecamatan Sebuluh dan Kecamatan Seruyan Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kawasan ini dibatasi oleh anak Sungai Kumai, Sungai Sekonyer di sebelah utara, Sungai Seruyan (Bagian timur) dan pantai Laut Jawa di sebelah selatan dan barat.

Tanjung Puting beserta beberapa taman nasional lain di Kalimantan, merupakan benteng terakhir dalam penyelamatan satwa dan tumbuhan asli Kalimantan yang terancam kepunahan akibat besarnya desakan hidup manusia. Jadi penyelamatan kawasan ini sangat penting artinya, karena masih banyak rahasia kehidupan dalam kawasan ini yang belum banyak digali untuk kepentingan manusia di masa depan.

Taman nasional ini memiliki beberapa tipe ekosistem yaitu tipe tipe hutan hutan tropika dataran rendah, hutan tanah kering (hutan kerangas), Hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut, hutan bakau (mangrove), hutan pantai dan hutan sekunder.

Jenis-jenis flora utama di daerah utara kawasan adalah hutan kerangas dan tumbuhan pemakan serangga seperti kantong semar (Nepenthes sp.).

Hutan rawa gambut sejati, memiliki jenis tumbuhan yang memiliki akar lutut, dan akar udara.

Jenis-jenis tumbuhan lain yang dapat ditemui di Taman Nasional Tanjung Puting adalah meranti (Shorea sp.), ramin (Gonystylus bancanus), jelutung (Dyera costulata), gaharu, kayu lanan, keruing (Dipterocarpus sp.), ulin (Eusideroxylon zwageri), tengkawang (Dracontomelas sp.), Dacrydium, Lithocarpus, Castanopsis, Hopea, Schima, Melaleuca, Diospyros, Beckia, Jackia, Licuala, Vatica, Tetramerista, Palaquim, Campnosperma, Casuarina, Ganua, Mesua, Dactylocladus, Alstonia, Durio, Eugenia, Calophyllum, Pandanus, Imperata cylindrica, Crinum sp., Sonneratia, Rhizophora, Barringtonia, nipah (Nypa Fruticans), Podocarpus dan Scaevola.

Sedangkan untuk tumbuhan lapisan bawah hutan terdiri dari jenis-jenis rotan dan permudaan/anakan pohon

Satwa di Taman Nasional Tanjung Puting umumnya jenis endemik yang hidup di Pulau Kalimantan. Yang cukup dikenal dan dilindungi adalah orangutan (Pongo pygmaeus), Bekantan (Nasalis larvatus), owa-owa (Hylobates agylis), Beruang madu (Helarctos malayanus), Selain itu kawasan juga dihuni oleh sedikitnya 38 jenis mamalia termasuk 9 jenis primata, 16 jenis reptilia, dan 200 jenis burung.

Leave a comment »

Strategi Konservasi

Strategi Konservasi Nasional Perlu Direvisi

Pada tahun 1982, Indonesia telah memiliki Strategi Konservasi Nasional yang merujuk kepada Strategi Konservasi Dunia versi International Union for Conservation of Nature and Natural Resources ( IUCN ) tahun 1980. Maka selayaknya kita telah melakukan pembaruan kebijakan pelestarian alam yang hanya berdasar kepada kaidah lama yang mengutamakan pelestarian alam semata-mata demi kelestarian alam, yang “menomorduakan” asas kemanfaatan (pelestarian), demi kepentingan umat manusia.
Seharusnya kita bisa bercermin, misalnya kepada Bangla Desh, yang ketika itu telah mengalami degradasi tanah dan lingkungan hingga mengakibatkan malapetaka yang berdatangan silih berganti, berupa banjir di musim hujan sebagai akibat penebangan hutan yang semena-mena di daerah hulu, disusul oleh kekeringan di musim kemarau, yang mengakibatkan terjadinya gagal panen, yang kemudian disusul oleh kelaparan dan wabah penyakit. Apa lacur, yang terjadi di Bangla Desh seperempat abad lalu pun terjadi juga di Indonesia selama seperempat abad terakhir, walaupun kita sempat swasembada pangan pada era Orde Baru.
Dan seperti telah terjadi Bangla Desh di banyak tempat di Indonesia, bahkan sejak saat mulai dicanangkannya Strategi Konservasi Nasional kita harus melakukan rehabilitasi terhadap rusaknya lingkungan yang menelan biaya yang sangat mahal dengan hasil yang tidak sama produktifnya seperti sebelum terjadi kerusakan lingkungan. Tanah longsor dan banjir di musim hujan terjadi mana-mana, lalu disusul oleh kekeringan pada musim kering berikutnya. Murka alam kini makin mengerikan berujud tsunami, gempa, puting beliung, kebakaran hutan, ledakan hama dan penyakit.
Penggundulan hutan yang terjadi selama puluhan tahun merupakan pengelupasan permukaan tanah yang makin dipercepat, yang berarti makin bekurangnya jumlah permukaan tanah. Dibarengi pula oleh pendangkalan pada aliran sungai dan saluran- irigasi.
Kestabilan iklim pun terganggu akibat penggundulan hutan. Suhu di permukaan tanah melonjak. Tingginya suhu udara mengakibatkan turunnya hujan jadi tidak menentu. Bahkan di daerah daerah yang mengalami penggundulan makin jarang turun hujan.

Faedah bagi Kehidupan Bangsa
Pembukaan hutan mengurangi foto synthesis secara keseluruhan oleh daun daun sehingga zat asam dihasilkan lebih sedikit dan karbon dioksida kurang tersingkirkan dari atmosfer. Pembakaran hutan menambah efek meningkatnya tingkat karbon dioksida di atmosfer, hingga mengurangi kecerahan atmosfer secara keseluruhan yang pada gilirannya menyebabkan efek rumah kaca. Syukurlah bahwa kita menyadarinya dan meratifikasi Protokol Kyoto (UU No. 17 Tahun 2004) tentang pengurangan gas buang karbon dioksida.
Dalam jangka panjang konservasi sumber-sumber daya alam yang terperbarui (renewable living resources) melalui kelangsungan hasil hutan berupa kayu, buah buahan, madu, obat obatan, ikan dan daging memainkan peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Faedah lainnya adalah untuk keperluan penelitian dan pendidikan guna memampukan kita lebih memahami fungsi ekosistem tropis.
Hanya di ekosistem alam yang rumit kita dapat menjaga produktivitas tinggi dengan melindungi tanah yang subur dengan tingkat gangguan hama yang rendah tanpa memerlukan pupuk dan pestisida.
Faedah lain sebagai proteksi terhadap sumber-sumber genetik, karena khususnya di Indonesia pertanian tropik dan peternakan kita masih sangat tidak efisien dibanding dengan ekosistem alamnya. Keadaan di Indonesia hingga sekarang membuat kita masih terlalu tergantung kepada beberapa species, sehingga dengan demikian membuat kita rentan terhadap kemungkinan gagal panen yang disebabkan oleh buruknya iklim, hama dan penyakit tanaman.
Pengembangan pertanian di masa depan sangat bergantung kepada kita memperluas cakupan species yang menjadi tempat “bergantung” manusia, seperti penduduk di kawasan hutan kita sudah memanfaatkan ratusan species liar yang memiliki potensi yang hingga kini belum tuntas kita pelajari.
Selama ini kita lebih banyak mengambil species baru melalui perekayasaan genetis (genetic engineering), pada hal “bahan mentah” untuk rekayasa hayati selalu bergantung kepada keragaman genetis alam, baik dari tanaman maupun satwa liar. Faedah untuk pariwisata dan rekreasi, mengingat kegemaran orang kota yang makin suka “kembali kepada alam”. Rimba raya kita dapat digunakan untuk rekreasi dan pariwisata. Potensial untuk penambahan pendapatan nasional dan daerah.

Pertahanan
Argumen sosial dan falsafi yang tidak boleh terlalu kita abaikan terutama adalah faedah pelestarian alam untuk peningkatan kualitas hidup, maupun sebagai tanggung jawab kita sebagai manusia, serta kebanggaan nasional dan warisan untuk generasi mendatang. Jelas Tuhan memberi amanat tertentu, kenapa Tuhan tidak cuma menciptakan manusia, padi dan nyiur.
Kenapa Tuhan mencipta dan menganugrahkan begitu banyak species tumbuhan dan binatang. Bukankah semua agama mengamanatkan falsafah serupa bahwa manusia harus menghormati dan bertanggung jawab terhadap alam?
Hingga sekarang baik Pemerintah bahkan DPR kurang memahami bahwa anggaran belanja yang harus dikeluarkan untuk pelestarian alam masih selalu dianggap terlalu besar karena nilainya yang “tidak produktif atau tidak ekonomis”. Pada argumen pelestarian alam tidak boleh hanya murni berdasarkan kepada pertimbangan ekonomis dan produktivitas.
Ambil contoh anggaran pertahanan untuk rata-rata negara di dunia adalah “tidak produktif”. Namun, tak dapat dibayangkan bagaimana jika Indonesia tidak memiliki benteng pertahanan terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Bayangkan pula, jika tidak ada kontrol terhadap sumber sumber daya alam, seperti telah dan sedang terjadi hingga sekarang yang sesungguhnya telah mengakibatkan timbulnya biaya yang sangat besar dengan makin hancurnya perbentengan lingkungan hidup Indonesia akibat tidak terkontrolnya penebangan hutan, makin menipisnya hutan bakau di pesisir dan terumbu terumbu karang di perairan kita.
Korban nyawa ribuan manusia akibat berbagai petaka alam, yang sedikit banyaknya oleh ulah manusia sendiri, tidak mungkin dirupiahkan nilainya.
Revisi kebijakan pelestarian alam—jika kita mampu dan perlu merevisinya—harus dipulangkan kepada nilai masa depan bangsa, yakni generasi-generasi anak cucu kita yang mungkin lebih terancam kesejahteraan mereka, ketimbang kita derita hingga sekarang.
Malahan, kehancuran jutaan hektar hutan belantara, bakau dan terumbu karang yang terus berlangsung selama puluhan tahun, telah semakin mendekatkan jarak dan frekuensi bahaya langsung pada kita mulai sekarang dan seterusnya.
Tanpa kebijakan pelestarian dan tanpa penanggulangan terhadap penebangan hutan (yang “sah” maupun yang illegal), daya tahan dan mutu manusia Indonesia akan menjadi terbelakang.

Leave a comment »

Strategi Konservasi Nasional Perlu Direvisi

Strategi Konservasi Nasional Perlu Direvisi


Pada tahun 1982, Indonesia telah memiliki Strategi Konservasi Nasional yang merujuk kepada Strategi Konservasi Dunia versi International Union for Conservation of Nature and Natural Resources ( IUCN ) tahun 1980. Maka selayaknya kita telah melakukan pembaruan kebijakan pelestarian alam yang hanya berdasar kepada kaidah lama yang mengutamakan pelestarian alam semata-mata demi kelestarian alam, yang “menomorduakan” asas kemanfaatan (pelestarian), demi kepentingan umat manusia.
Seharusnya kita bisa bercermin, misalnya kepada Bangla Desh, yang ketika itu telah mengalami degradasi tanah dan lingkungan hingga mengakibatkan malapetaka yang berdatangan silih berganti, berupa banjir di musim hujan sebagai akibat penebangan hutan yang semena-mena di daerah hulu, disusul oleh kekeringan di musim kemarau, yang mengakibatkan terjadinya gagal panen, yang kemudian disusul oleh kelaparan dan wabah penyakit. Apa lacur, yang terjadi di Bangla Desh seperempat abad lalu pun terjadi juga di Indonesia selama seperempat abad terakhir, walaupun kita sempat swasembada pangan pada era Orde Baru.
Dan seperti telah terjadi Bangla Desh di banyak tempat di Indonesia, bahkan sejak saat mulai dicanangkannya Strategi Konservasi Nasional kita harus melakukan rehabilitasi terhadap rusaknya lingkungan yang menelan biaya yang sangat mahal dengan hasil yang tidak sama produktifnya seperti sebelum terjadi kerusakan lingkungan. Tanah longsor dan banjir di musim hujan terjadi mana-mana, lalu disusul oleh kekeringan pada musim kering berikutnya. Murka alam kini makin mengerikan berujud tsunami, gempa, puting beliung, kebakaran hutan, ledakan hama dan penyakit.
Penggundulan hutan yang terjadi selama puluhan tahun merupakan pengelupasan permukaan tanah yang makin dipercepat, yang berarti makin bekurangnya jumlah permukaan tanah. Dibarengi pula oleh pendangkalan pada aliran sungai dan saluran- irigasi.
Kestabilan iklim pun terganggu akibat penggundulan hutan. Suhu di permukaan tanah melonjak. Tingginya suhu udara mengakibatkan turunnya hujan jadi tidak menentu. Bahkan di daerah daerah yang mengalami penggundulan makin jarang turun hujan.

Faedah bagi Kehidupan Bangsa
Pembukaan hutan mengurangi foto synthesis secara keseluruhan oleh daun daun sehingga zat asam dihasilkan lebih sedikit dan karbon dioksida kurang tersingkirkan dari atmosfer. Pembakaran hutan menambah efek meningkatnya tingkat karbon dioksida di atmosfer, hingga mengurangi kecerahan atmosfer secara keseluruhan yang pada gilirannya menyebabkan efek rumah kaca. Syukurlah bahwa kita menyadarinya dan meratifikasi Protokol Kyoto (UU No. 17 Tahun 2004) tentang pengurangan gas buang karbon dioksida.
Dalam jangka panjang konservasi sumber-sumber daya alam yang terperbarui (renewable living resources) melalui kelangsungan hasil hutan berupa kayu, buah buahan, madu, obat obatan, ikan dan daging memainkan peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Faedah lainnya adalah untuk keperluan penelitian dan pendidikan guna memampukan kita lebih memahami fungsi ekosistem tropis.
Hanya di ekosistem alam yang rumit kita dapat menjaga produktivitas tinggi dengan melindungi tanah yang subur dengan tingkat gangguan hama yang rendah tanpa memerlukan pupuk dan pestisida.
Faedah lain sebagai proteksi terhadap sumber-sumber genetik, karena khususnya di Indonesia pertanian tropik dan peternakan kita masih sangat tidak efisien dibanding dengan ekosistem alamnya. Keadaan di Indonesia hingga sekarang membuat kita masih terlalu tergantung kepada beberapa species, sehingga dengan demikian membuat kita rentan terhadap kemungkinan gagal panen yang disebabkan oleh buruknya iklim, hama dan penyakit tanaman.
Pengembangan pertanian di masa depan sangat bergantung kepada kita memperluas cakupan species yang menjadi tempat “bergantung” manusia, seperti penduduk di kawasan hutan kita sudah memanfaatkan ratusan species liar yang memiliki potensi yang hingga kini belum tuntas kita pelajari.
Selama ini kita lebih banyak mengambil species baru melalui perekayasaan genetis (genetic engineering), pada hal “bahan mentah” untuk rekayasa hayati selalu bergantung kepada keragaman genetis alam, baik dari tanaman maupun satwa liar. Faedah untuk pariwisata dan rekreasi, mengingat kegemaran orang kota yang makin suka “kembali kepada alam”. Rimba raya kita dapat digunakan untuk rekreasi dan pariwisata. Potensial untuk penambahan pendapatan nasional dan daerah.

Pertahanan
Argumen sosial dan falsafi yang tidak boleh terlalu kita abaikan terutama adalah faedah pelestarian alam untuk peningkatan kualitas hidup, maupun sebagai tanggung jawab kita sebagai manusia, serta kebanggaan nasional dan warisan untuk generasi mendatang. Jelas Tuhan memberi amanat tertentu, kenapa Tuhan tidak cuma menciptakan manusia, padi dan nyiur.
Kenapa Tuhan mencipta dan menganugrahkan begitu banyak species tumbuhan dan binatang. Bukankah semua agama mengamanatkan falsafah serupa bahwa manusia harus menghormati dan bertanggung jawab terhadap alam?
Hingga sekarang baik Pemerintah bahkan DPR kurang memahami bahwa anggaran belanja yang harus dikeluarkan untuk pelestarian alam masih selalu dianggap terlalu besar karena nilainya yang “tidak produktif atau tidak ekonomis”. Pada argumen pelestarian alam tidak boleh hanya murni berdasarkan kepada pertimbangan ekonomis dan produktivitas.
Ambil contoh anggaran pertahanan untuk rata-rata negara di dunia adalah “tidak produktif”. Namun, tak dapat dibayangkan bagaimana jika Indonesia tidak memiliki benteng pertahanan terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Bayangkan pula, jika tidak ada kontrol terhadap sumber sumber daya alam, seperti telah dan sedang terjadi hingga sekarang yang sesungguhnya telah mengakibatkan timbulnya biaya yang sangat besar dengan makin hancurnya perbentengan lingkungan hidup Indonesia akibat tidak terkontrolnya penebangan hutan, makin menipisnya hutan bakau di pesisir dan terumbu terumbu karang di perairan kita.
Korban nyawa ribuan manusia akibat berbagai petaka alam, yang sedikit banyaknya oleh ulah manusia sendiri, tidak mungkin dirupiahkan nilainya.
Revisi kebijakan pelestarian alam—jika kita mampu dan perlu merevisinya—harus dipulangkan kepada nilai masa depan bangsa, yakni generasi-generasi anak cucu kita yang mungkin lebih terancam kesejahteraan mereka, ketimbang kita derita hingga sekarang.
Malahan, kehancuran jutaan hektar hutan belantara, bakau dan terumbu karang yang terus berlangsung selama puluhan tahun, telah semakin mendekatkan jarak dan frekuensi bahaya langsung pada kita mulai sekarang dan seterusnya.
Tanpa kebijakan pelestarian dan tanpa penanggulangan terhadap penebangan hutan (yang “sah” maupun yang illegal), daya tahan dan mutu manusia Indonesia akan menjadi terbelakang.

Leave a comment »

Sejarah Kawasan

Sejarah Kawasan

Pada tanggal 24 Maret 1911 seorang biologiawan dari Jerman, Dr. Baron Stressman yang terpaksa mendarat karena kapal Ekspedisi Maluku II rusak di sekitar Singaraja selama ± 3 bulan, menemukan burung Jalak Bali sebagai spesimen penelitiannya di sekitar Desa Bubunan ± 50 Km dari Singaraja. Kemudian pada tahun 1025 dilakukan observasi intensif oleh Dr. Baron Viktor von Plesen, atas pendapat Stressman yang melihat Jalak Bali sangat langka dan berbeda dengan jenis lain dari seluruh spesimen yang dia peroleh, dan diketahui penyebaran Jalak Bali hanya mulai Desa Bubunan sampai ke Gilimanuk seluas ± 320 Km2. Untuk melindungi keberadaan spesies yang sangat langka yaitu burung Jalak Bali dan Harimau Bali, berdasarkan SK Dewan Raja-Raja di Bali No.E/I/4/5/47 tanggal 13 Agustus 1947 menetapkan kawasan hutan Banyuwedang dengan luas 19.365,6 Ha sebagai Taman Pelindung Alam / Natuur Park atau sesuai dengan Ordonansi Perlindungan Alam 1941 statusnya sama dengan Suaka Margasatwa. Kawasan hutan Bali Barat dipandang memenuhi syarat untuk pengembangan hutan tanaman dibandingkan dengan bagian lain di Propinsi Bali (Menurut Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Singaraja, Tahun 1974). Sehingga sejak tahun 1947/1948 sampai dengan 1975/1976 di RPH Penginuman telah dilakukan pengembangan hutan tanaman dengan jenis Jati, Sonokeling, dan rimba campuran seluas 1.568,24 Ha. Tahun 1968/1969 sampai dengan 1975/1976 dikembangkan hutan tanaman Kayu Putih dan Sonokeling di RPH Sumberkima serta pada tahun 1956/1957 di RPH Sumberklampok telah dilakukan penanaman Sawo Kecik, Cendana, Bentawas, Sonokeling, dan Talok seluas 1.153,60 Ha. Dalam pelaksanaan penanaman ini dilakukan perabasan dan eksploitasi beberapa jenis hutan evergreen Sumberrejo dan Penginuman dan tebang pilih hutan alam Sawo Kecik di Prapat Agung. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDh Tk. I Bali No. 58/Skep/EK/I.C/1977 tahun 1977 tanah Swapraja Sombang seluas 390 Ha ditambahkan ke dalam kawasan sebagai pengganti kawasan yang terpakai untuk pembangunan Propinsi Bali dan kemudian SK Menteri Pertanian No. 169/Kpts/Um/3/1978 tanggal 10 Maret 1978 menetapkan Suaka Margasatwa Bali Barat Pulau Menjangan, Pulau Burung, Pulau Kalong dan Pulau Gadung sebagai Suaka Alam Bali Barat seluas 19.558,8 Ha. Deklarasi Menteri Pertanian tentang penetapan Calon Taman Nasional Nomor 736/Mentan/X/1982 kawasan Suaka Alam Bali Barat ditambah hutan lindung yang termasuk ke dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) No. 19 dan wilayah perairan sehingga luasnya mencapai 77.000 Ha terdiri dari daratan 75.559 Ha dan wilayah perairan ± 1.500 Ha. Namun pengelolaan UPT Taman Nasional Bali Barat sesuai SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 secara intensif hanya seluas 19.558,8 Ha daratan termasuk hutan produksi terbatas (HPT) dengan pembagian zonasi Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, dan Zona Penyangga. Adanya konflik kewenangan di dalam kawasan TNBB, dimana pengelolaan HPT seluas 3.979,91 Ha adalah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, sehingga berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1995 tanggal 15 September 1995 luas Taman Nasional Bali Barat hanya sebesar 19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan 3.415 Ha wilayah perairan sampai sekarang. Penataan kawasan pengelolaan TNBB sesuai fungsi peruntukannya telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam No.186/Kpts/Dj-V/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang pembangian zonasi sebagai berikut :

a.

Zona Inti ; merupakan zona yang mutlak dilindungi, tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia kecuali yang berhubungan dengan kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan ; meliputi daratan selauas 7.567,85 hektar dan perairan laut seluas 455.37 hektar

b.

Zona Rimba; merupakan zona penyangga dari zona inti, dapat dilakukan kegiatan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas ; meliputi daratan selauas 6.009,46 hektar dan perairan laut seluas 243.96 hektar

c.

Zona Pemanfaatan Intensif ; dapat dilakukan kegiatan seperti pada kedua zona di atas, pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam dan rekreasi atau penggunaan lain yang menunjang fungsi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ; meliputi daratan selauas 1.645,33 hektar dan perairan laut seluas 2.745.66 hektar

d.

Zona Pemanfaatan Budaya ; Zona ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan terbatas untuk kepentingan budaya atau relegi ; selauas 245,26 hektar yang digunakan untuk kepentingan pembangunan sarana ibadat umat Hindu.

1. Sejarah Organisasi
Pengelolaan hutan Bali Barat sebelum dikelola oleh Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Bali masih dalam pengelolaan Cabang Dinas Kehutanan Singaraja dan Jembrana sebagai unit dari Dinas Kehutanan Propinsi Bali, sedangkan unit pengelola terkecil wilayah yaitu RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Penginuman, Sumberklampok dan Sumberkima. Kawasan Suaka Alam berupa cagar Alam atau Suaka Margasatwa dikelola oleh Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) / SBKSDA Provinsi Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis Dirjen PPA dengan unit pemangku terkecil di lapangan yaitu Kepala Resort sebagai pelaksana pengamanan dan perlindungan, yang dikepalai oleh Kepala Sub Seksi / Rayon Kawasan Suaka Margasatwa Bali Barat / Sub Seksi Wilayah PPA yang setara Eselon V. Bedasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Taman Nasional Bali Barat, Suaka Alam Bali Barat dikelola se bagai UPT Taman Nasional Bali Barat yang dikepalai oleh seorang Kepala yang setara Eselon IV, yang dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pemanfaatan, Kepala Seksi Penyusunan Program. Sedangkan pelaksana teknis di lapangan adalah Kelompok Perlindungan, Pengawetan, dan Pelestarian. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional dan Unit Taman Nasional, meningkatkan pengelolaan Taman Nasional sebagai Balai yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai setara Eselon III, yang dalam pengelolaannya dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Konservasi yang membawahi tiga sub seksi wilayah konservasi (Jembrana, Buleleng dan Labuan Lalang). Dan untuk pelaksana teknis di lapangan dibantu kelompok jabatan fungsional yang teridi dari Fungsional Jagawana, Fungsional Teknisi Kehutanan Bidang Konservasi Jenis Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Fungsional Teknisi Kehutanan Bidang Konservasi Kawasan dan Lingkungan dan Fungsional Teknisi Kehutanan Bidang Bina Wisata Alam. Nuansa otonomi daerah memerlukan desentralisasi koordinasi birokrasi sehingga pengelolaan Taman Nasional Bali Barat sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional dibagi menjadi 3 wilayah pengelolaan yaitu Seksi Konservasi Konservasi Wilayah I di Jembrana, Seksi Konservasi Wilayah II di Buleleng dan Seksi Konservasi Wilayah III di Labuhan Lalang dengan Kepala Seksi sebagai pejabat pemangku Wilayah yang setara Eselon IV.

Leave a comment »

Pelestarian Alam

Kawasan Konservasi

KAWASAN KONSERVASI

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kita mengenal mengenai hutan dan klasifikasinya, sebagai berikut :

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok atas :

  1. Hutan konservasi
  2. hutan lindung, dan
  3. hutan produksi

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari :

  1. kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan,
    .
  2. kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan
  3. taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sedang dalam ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alama Hayati dan Ekosistemnya, kita mengenal mengenai kawasan konservasi dan klasifikasinya sebagai berikut :

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :

  1. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
  2. Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang mencakup :

  1. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
  2. Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
  3. Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Leave a comment »