Dampak

Tak dapat dipungkiri dalam dekade terakhir ini Lingkungan Hidup (LH) dan sumber daya alam (SDA) kita telah mengalami degradasi (penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas). Yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah satu kesatuan komunitas yang terdiri dari tanah, air, udara, flora dan sumber daya alam lainnya beserta makhluk hidup yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, banyak faktor yang berpengaruh atau yang menjadi penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup tersebut, baik faktor alami maupun non alami (tindakan manusia yang sengaja atau tidak sengaja berdampak terhadap degradasi lingkungan hidup)
Sebagian besar kerusakan LH yang terjadi disebabkan oleh ulah manusia yang tidak/kurang bertanggung jawab terhadap kelestarian LH yang dengan sengaja mengekploitasi LH dengan semena-mena. Sebagian besar dari kerusakan LH yang terjadi dilakukan oleh kalangan pengusaha yang berkolusi dengan pejabat birokrasi pemerintahan terkait dan anggota masyarakat demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa mempedulikan dampak kerugian yang ditimbulkannya. Untuk mengeliminasi degradasi LH, perlu dibangun dan ditumbuhkan kesadaran dan kepedulian semua elemen masyarakat agar dapat berperan serta dalam penanggulangan masalah degradasi LH sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Perlu disadari kita semua, bahwa degradasi LH akan dirasakan semakin membebani masa depan kita, terutama generasi penerus, karena penurunan degradasi LH berbanding terbalik dengan semakin meningkatnya kebutuhan akibat pertambahan penduduk yang semakin besar. Hal ini patut menjadi perhatian seluruh masyarakat khususnya penduduk di Pulau Jawa, Bali dan Madura yang berpenduduk sedemikian padat.
Kerusakan LH mengakibatkan dampak kerugian multi dimensi yang sangat besar seperti pemiskinan lahan (melalui erosi), sumber air tanah yang menipis, hilangnya habitat alami dan berubahnya pola iklim baik setempat (iklim mikro) maupun iklim global (iklim makro). Tanpa upaya yang konsepsional sejumlah dampak negatif tersebut di atas, berbarengan dengan perubahan waktu, akan berjalan/berproses bersamaan secara sinergis sehingga menimbulkan bencana alam/lingkungan yang dahsyat dan akan berjalan secara akseleratif (berlipat ganda semakin cepat). Bukti-bukti tentang hal ini dapat kita saksikan dalam satu tahun terakhir ini berapa kali bencana longsor, banjir, kebakaran hutan dan lain-lain yang tidak saja menimbulkan korban harta benda tapi juga penduduk setempat, contoh: banjir di daerah wisata Desa Padusan Pacet Jawa Timur, banjir di lembah Sungai Bahorok (Sumut), longsor yang menimpa Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung (Jawa Barat) dan longsor di jalur lintas Sumatera Barat yang mengubur sebuah bus dengan 42 penumpangnya.

II. Indikator Degradasi Lingkungan Hidup.
Penurunan kualitas LH tanpa kita sadari terjadi setiap saat. Hal ini disebabkan karena kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA yang tidak dibarengi dengan upaya pembaruan (renewable) SDA dan pemulihan LH yang rusak sebagai dampak eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut. Beberapa indikator mengenai terjadinya degradasi LH ini dapat kita perhatikan dari uraian berikut ini :
1. Degradasi Sumber Daya Tanah/Lahan. Tanah permukaan (biasa disebut lahan) merupakan tempat sebagian besar makhluk hidup berada dan beraktivitas sesuai dengan kodratnya masing-masing pada lingkungan “habitat” yang berbeda-beda. Kerusakan tanah/lahan akan berpengaruh terhadap habitat semua makhluk hidup yang ada di dalamnya dan kerusakan habitat sangat berpengaruh terhadap kelangsungan makhluk hidup yang disangganya. Beberapa indikator kerusakan tanah/lahan :
a. Semakin banyaknya lubang-lubang bekas galian mineral tambang atau bekas galian tanah untuk pembuatan “bata” dan genting yang dibiarkan tanpa upaya reklamasi.
b. Semakin banyaknya areal semak-semak belukar dan tanah gundul bekas penebangan hutan ilegal dan peladangan bakar yang tidak dihijaukan kembali.
c. Semakin menurunnya tingkat kesuburan tanah/lahan untuk budidaya pertanian, karena siklus pemanfaatan lahan yang terlalu intensif tanpa upaya penyuburan kembali (refertilization).
d. Semakin banyaknya terjadi tanah longsor di daerah kemiringan tinggi (pegunungan/perbukitan), dan tanah terbuka bekas penggalian tambang permukaan (emas, timah, batubara dan lain-lain).
2. Degradasi Sumber Daya Air.
a. Semakin kecilnya debit air sungai dari tahun ke tahun.
b. Semakin besarnya perbedaan debit air sungai pada musim hujan dengan musim kemarau.
c. Semakin dalamnya permukaan air tanah dan mengeringnya sumur penduduk di daerah ketinggian.
d. Adanya penetrasi air asin pada sumur penduduk di beberapa kota pantai/pesisir.
e. Semakin kecilnya “Catchment Water Areas” (daya serap lahan terhadap curahan air hujan).
f. Semakin tingginya pencemaran air sungai (terutama sungai-sungai di Pulau Jawa).
3. Sumber Daya Flora dan Fauna.
a. Semakin menyepitnya luas areal hutan lindung/hutan alami sebagai akibat “illegal logging”, (pencurian kayu) terutama di Pulau Jawa.
b. Semakin luasnya HPH dan HTI yang kurang diimbangi dengan upaya reboisasi yang berhasil (karena seringnya dimanipulasi).
c. Semakin maraknya pertanian ilegal di kawasan tanah/hutan negara akibat desakan kebutuhan penduduk miskin, terutama di pulau Jawa.
d. Semakin berkurangnya keragaman/jumlah “species” tumbuhan dan hewan liar, karena banyak yang telah punah sebagai akibat kebakaran hutan dan perburuan hewan yang sering terjadi.

III. Sebab-Sebab Terjadinya Degradasi Lingkungan Hidup.
Ada dua faktor penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup (LH), pertama penyebab yang bersifat tidak langsung dan kedua penyebab yang bersifat langsung. Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah penduduk setempat yang terpaksa mengeksploitasi hutan/lingkungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan. Faktor penyebab tersebut berikut ini bersifat tidak langsung.
1. Pertambahan Penduduk. Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yang pada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar.
2 Kebijakan Pemerintah. Beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyokong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penonton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan perikanan. Mereka ini karena terpaksa menggarap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan.
3. Dampak Industrialisasi. Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploitasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Keuntungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pengusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pengawasan, banyak aturan di bidang pengusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi semacam “mafia” perkayuan. Semua ini terjadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan oknum keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut penduduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian dari mereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlimpah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral oknum-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya manfaat hutan dan lingkungan hidup yang lestari, untuk kehidupan semua makhluk, khususnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.
4. Reboisasi dan Reklamasi yang Gagal. Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memerlukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgunakan (dikorupsi). Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kalangan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).
5. Meningkatnya Penduduk Miskin dan Pengangguran. Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, peningkatan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh penduduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh mengalirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubelair di kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jumlah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mempercepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita.
6. Lemahnya Penegakan Hukum. Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan lingkungan dan khususnya hutan, namun implementasinya di lapangan seakan-akan tidak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah melemahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan peradilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendahnya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin maraknya perusakan hutan/lingkungan.
7. Kesadaran Masyarakat yang Rendah. Kesadaran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya pelestarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena kurangnya pengetahuan masyarakat atas fungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin masyarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.
8. Pencemaran Lingkungan. Pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disiplin masyarakat kota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tempatnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pencemaran dari pabriknya sama sekali.
Pencemaran udara semakin meningkat tajam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan itu sendiri. Dengan diproduksinya kendaraan murah (Toyota Avanza dan Xenia) yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dampaknya akan terjadi lonjakan tingkat pencemaran udara yang luar biasa.

IV. Analisis dari Beberapa Kasus Yang Terjadi.
Nampaknya kerusakan demi kerusakan hutan dan lingkungan terus berlangsung semakin marak dari waktu ke waktu. Banyaknya pihak yang memperingatkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri akan bencana yang akan timbul dengan adanya penggundulan hutan (deforestasi) seolah-olah dianggap angin lalu oleh para pelaku sindikat illegal logging. Mereka tidak sadar bahwa bahaya deforestasi itu jauh lebih jahat daripada pelaku teroris bom, karena “teroris lingkungan” ini mempunyai pengaruh yang bersifat multi efek. Pertama dengan penelanjangan hutan akan diikuti dengan bahaya kebakaran (baca: pembakaran), yang asapnya yang pekat bukan saja membahayakan setiap orang yang mengisapnya tetapi juga sangat mangganggu penerbangan yang melintasi daerah tersebut. Begitu hujan besar tiba, paska kebakaran air hujan akan menyapu debu dan arang sisa kebakaran dan meninggalkan permukaan tanah yang terbakar. Tanah demikian, bilamana diolah untuk pertanian tidak akan menguntungkan karena sudah kehilangan zat hara tanaman bahkan untuk penanaman rotasi (musim tanam) kedua, ketiga dst tak akan menguntungkan.
Pengundulan hutan juga merupakan bahaya laten untuk daerah rendah disekitarnya. Kita masih ingat ratusan hektar lahan dataran Riau sebelah Timur (DAS Kampar, Rokan dan Indragiri/KRI), terendam air hingga beberapa minggu. Hal itu terjadi karena daerah hulu sungai KRI tak bisa lagi menyimpan (meresapkan) air ketika hujan besar terjadi. Akibatnya air curahan hujan itu semua masuk dengan cepat ke lembah KRI dan karena sungai itu tak dapat menampung beban air, yang demikian besar maka terjadilah luapan air bah ke wilayah DAS KRI bagian hilir. Banjir dahsyat ini telah menyapu areal pertanian, mengubur hewan liar dan ternak, menerjang permukiman penduduk dan membinasakan apa saja yang dilaluinya, serta kemudian “menduduki” (merendam) untuk beberapa lama. Apakah sampai disini selesai ancamannya? Ternyata tidak, ketika banjir surut, menyisakan suatu pemandangan kawasan yang amat tragis, rebahan pohon yang tumbang, bangkai binatang, rongsokan/puing-puing bangunan yang hancur. Kemudian setelah itu disusul dengan acaman wabah penyakit diare dan ISPA karena penduduk minum air yang tercemar kotoran, makanan yang busuk dan mengisap udara berbau busuk serta ancaman kelaparan bilamana bantuan pangan tidak cepat datang. Kerugian komunal dari seluruh daerah bencana teramat besar, yang secara pasti sulit dikalkulasi. Pasti kerugian yang sebenarnya jauh lebih besar dari nilai perkiraan yang dikemukakan pada paska banjir yang hanya mengkalkulasi dari kerugian fisik/harta benda yang hancur. Pemulihan areal pertanian yang hancur memerlukan waktu yang lama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Apakah para penjahat lingkungan (pelaku ilegal logging, penambang liar, dsb) sadar bahwa bencana yang timbul sebagai dampak perbuatan mereka? Apakah aparat penegak hukum sadar bahwa para penjahat lingkungan itu sesungguhnya merupakan pelaku kejahatan luar biasa? (karena kejahatan mereka merugikan generasi yang akan datang). Atau jangan-jangan mereka (para penegak hukum) merupakan bagian dari sindikat kejahatan illegal logging atau illegal mining. Teriakan para pemerhati dan pencinta lingkungan yang ditujukan kepada aparat terkait dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan mangapa tidak mendapat perhatian serius? Mengapa masih banyak kebijakan pemerintah yang kontra pelestarian lingkungan?.
Apakah kondisi tersebut di atas merupakan gejala di negara berkembang? Sepertinya tidak demikian, karena hutan di negara tetangga kita tampak teratur dan terpelihara. Perbedaan nyata dapat disaksikan bila kita naik pesawat terbang di atas kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan. Hutan di wilayah perbatasan (Wiltas) Sarawak begitu rapi, sekalipun ada penebangan tapi teratur. Sangat berbeda dengan hutan di kawasan Wiltas Kalimantan Barat, nampak begitu “semrawut/amburadul”, menunjukkan ketidakteraturan penebangan, sisa-sisa tebangan dibiarkan berantakan. Di beberapa tempat kelihatan alur-alur tanah terbuka, bekas kendaraan berat pengangkut kayu.

1. Kondisi di Pulau Jawa Sangat Memprihatinkan. Lingkungan hidup di Pulau Jawa menghadapi ancaman yang serius dan diprekdiksi akan menimbulkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan untuk beberapa tahun yang akan datang. Setiap tahun ribuan hektar areal hutan dijarah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ironinya, di era reformasi ini terjadi peningkatan penjarahan hutan. Ketidaktegasan penegakan hukum terhadap perambah hutan dan desakan kebutuhan ekonomi disebut-sebut sebagai penyebab utama maraknya perambahan hutan. Di sisi lain, pemberlakuan Otonomi Daerah (Otda) turut memacu kejahatan lingkungan ini. Hutan lindung di sepanjang zona batas antar kabupaten yang masih utuh, sekarang menjadi sasaran pencurian dari kedua pihak yang berbatasan. Gejala tersebut di atas hampir tidak mendapat perhatian dari aparat Pemda yang berwenang, hanya beberapa LSM pemerhati lingkungan yang peduli mengangkat masalah ini. Beberapa Pemda Kabupaten menjadikan hutan sebagai basis untuk memacu pendapatan asli daerah (PAD). Tidak mengherankan selama 5 tahun Era Reformasi ini, ribuan hektar hutan di Jawa telah berubah fungsi menjadi areal pertanian.
Bilamana kondisi tersebut di atas dibiarkan berlanjut diperkirakan pada akhir dekade pertama abad 21 ini (2010), Pulau Jawa tidak akan memiliki hutan yang memadai. Bahkan untuk Prop. Jawa Barat, keadaan tersebut akan terjadi lebih cepat, karena sekarang hutan di Jabar (yang tergolong masih baik) tak lebih dari 9% dari luas wilayah Jabar.
Di Jawa Tengah (Jateng), perusakan hutan juga hampir terjadi di setiap Kabupaten. Daerah yang mengalami perambahan paling parah adalah daerah dataran tinggi di tengah wilayah Jateng yang menjadi daerah hulu sungai yang mengalir di wilayah daerah pesisir. Salah satu Kabupaten yang mengalami kerusakan hutan sangat parah adalah Kab. Purbalingga. Kerusakan yang terjadi di Era Orba mengalami percepatan di Era Reformasi sekarang hingga mencapai 16.400 Ha.
Di Jawa Timur (Jatim), dibandingkan dengan Propinsi lain mengalami kerusakan hutan dan lahan lebih parah. Bahkan kerusakan hutan bukan saja di hutan lindung, melainkan juga terjadi di hutan Cagar Alam dan Taman Nasional seperti di TN. Baluran yang kini nyaris tandus. Kerusakan hutan Baluran ini menyebabkan migrasi satwa liar yang menghuni TN tersebut.
Ketidaktahuan masyarakat atas manfaat dan fungsi hutan di Jatim dapat kita saksikan ketika masyarakat Kab. Situbondo dan Bondowoso menebangi pohon di sepanjang jalan (20km), sebagai luapan kemarahan pada saat proses penjatuhan Gus Dur (KH. Abdurahman Wahid) dari tampuk kepresidenan. Padahal ribuan pohon-pohon yang telah berumur puluhan hingga ratusan tahun itu tak ternilai harganya untuk kelestarian lingkungan. Terbukti kedua daerah tersebut setahun kemudian (Februari 2001) diterjang banjir dan longsor yang dahsyat.
Masih melekat dalam ingatan kita, ketika ratusan orang sedang menikmati liburan Idul Fitri di lokasi pemandian air panas DS Padusan Pacet Mojokerto diterjang air bah yang amat dahsyat, jutaan meter kubik tanah longsor plus bebatuan dan tetumbuhan yang berasal dari perbukitan dan lereng Gunung Welirang yang gundul menerjang secara tiba-tiba. Perhutani dan Pemda yang mengelola wisata pemandian air panas tersebut sebelumnya telah diperingatkan oleh Walhi (wahana lingkungan hidup) atas kemungkinan bahaya tersebut dan dianjurkan untuk menghijaukan kawasan hulu daerah wisata tersebut. Namun hal itu kurang mendapat perhatian. Rupanya pepatah Jawa “Jer Basuki Mowo Beo” sudah dilupakan. Keuntungan besar dari retribusi yang dimikmati perhutani (60%) dan Pemda Jatim (40%) seyogyanya digunakan untuk menata (menghijaukan) daerah hulu objek wisata Padusan. Namun yang terjadi justru penggundulan berlangsung terus tanpa upaya penanggulangan yang memadai.
2. Dampak Lebih Lanjut. Banjir dan longsor adalah hanya peristiwa sesaat sebagai dampak negatif penggundulan hutan. Ada rangkaian dampak lanjutan yang sesungguhnya jauh lebih merugikan, yaitu:
a. Bahaya Erosi. Penggundulan hutan terutama di daerah miring seperti di daerah perbukitan dan lereng atau kaki pengunungan akan mengundang proses erosi (pengelupasan permukaan tanah yang subur oleh air hujan dan pemindahannya ke tempat lain) berjalan secara intensif setiap musim hujan pada gilirannya akan menyisakan tanah tandus yang miskin hara tanaman, sehingga semak-belukarpun sulit tumbuh di situ. Di lain pihak, tempat endapan hanyutan tanah erosi itu juga akan rusak. Alur sungai akan mengalami pendangkalan, danau, rawa dan cekungan akan mengalami penimbunan oleh lumpur, tanah, bebatuan dan material lainnya, sehingga kemudian akan mengubah dan menghancurkan habitat setempat. Penghancuran habitat ini berarti pemusnahan semua makhluk hidup “in situ” (yang ada di tempat tersebut). Proses erosi demikian tanpa kita sadari telah terjadi sejak puluhan tahun di Pulau Jawa ini, hal ini terbukti dengan musnahnya sejumlah “species” flora dan fauna baik yang hidup di darat maupun yang hidup di perairan. Adanya erosi yang makin intensif telah menghilangkan sejumlah danau kecil dan mengecilkan danau besar serta mendegradasi sepanjang aliran sungai (mematikan lubuk, melebarkan aliran/lembah dan membunuh sebagian organime sungai).
b. Ketidakseimbangan Ekosistem. Secara alamiah Sistem Ekologi (Ekosistem) berjalan secara seimbang dan harmonis. Prinsip utama dalam Ekosistem adalah “prinsip rantai makanan”. Contoh sederhana rerumputan dimakan binatang memamah biak (herbivora).Herbivora dimakan oleh binatang buas (carnivora: singa, harimau dan lain-lain). Kotoran carnivora dan bangkainya setelah mati dapat menyuburkan tanah untuk tumbuhan/rumputan. Demikian seterusnya yang terjadi di alam bebas tanpa campur tangan manusia. Ketika manusia masuk menjadi satu komponen dari ekosistem, cenderung akan merusak keseimbangan ekosistem karena manusia cenderung “serakah” (mengambil melampaui kebutuhannya).
Ketika manusia membuka hutan, gajah, kijang, kancil, kelinci dan lain-lain akan terancam karena rumput dan daun-daunan sebagai makanan mereka hilang. Hilangnya kijang, kelinci dan lain-lain itu akan merangsang kebuasan harimau dan atau singa yang ada di situ dan mendorong mereka keluar mencari makan. Dalam keadaan lapar harimau tidak jarang menerkam manusia, ini sering terjadi di Sumatera. Dahulu ketika sistem ekologi dalam keadaan normal, sangat jarang terjadi gajah mengamuk dan harimau memangsa manusia, karena binatang liar itu tidak akan menganggu kalau lingkungannya tidak diganggu.
c. Terganggu Persediaan dan Tata Air. Curahan air hujan yang jatuh di suatu kawasan hutan lebat > 70% air hujan itu “ditangkap” dan meresap ke bawah permukaan tanah. Sisanya (< 30 %) mengalir melalui parit kecil menuju lembah sungai. Air yang meresap ke bawah permukaan menjadi “air tanah” sebagai air persediaan yang mensuplai sungai pada musim kemarau. Oleh karena itu sungai-sungai yang berhulu di kawasan hutan lebat airnya jernih ketika hujan turun sekalipun. Perbedaan “debit” (volume air mengalir/detik) pada musim hujan dengan musim kemarau tidak jauh berbeda.
Bilamana hutan tersebut ditebang, maka air hujan yang meresap < 30 % dan > 70% mengalir seketika melalui lembah dan parit menuju sungai. Karena volume air hujan yang tersimpan sebagai air tanah sedikit, tidak cukup untuk mensuplai air sungai sepanjang musim kemarau. Itulah sebabnya pada bulan-bulan akhir musim kemarau (Agustus, September, Oktober) sungai kering sama sekali, kecuali sungai-sungai besar, namun itupun dengan perbedaan debit air yang sangat besar. Bukan hanya debit air sungai yang cepat menyusut secara drastis akibat penggundukkan hutan itu melainkan juga sumur penduduk dan mata air yang ada di daerah hilir area penebangan.
Menyusutnya persediaan air tanah (air yang dikandung dalam tanah) yang berlangsung terus menerus setiap tahun, sangat mengkhawatirkan. Sebab yang diharapkan sesuai dengan peningkatan kebutuhan sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, persediaan air tanah bertambah setiap tahun. Sesuai data hasil penelitian Departemen PU dan Departemen Pertambangan dan Energi th. 1995, persediaan air untuk memenuhi kebutuhan penduduk P. Jawa dan P. Bali th.1995 mengalami difisit masing-masing 32.330.760.000 M³/tahun dan 1.507.100.000 M³/th. Kekurangan air ini pada th. 2000 bertambah menjadi 52.782.020.000 M³/th (Jawa) dan 7.531.196.000 (Bali). Pada tahun 2015 daerah yang akan kekurangan air akan bertambah yaitu Sulawesi defisit air sebanyak 42.517.780.000 M³/th dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 4.545.970.000 M³/th. (lihat tabel 1). Sejalan dengan kemajuan peradaban, kebutuhan air perorang akan meningkat, dan ini akan sangat berpengaruh terhadap total kebutuhan air bagi penduduk di setiap daerah. Oleh karena itu dapat diperkirakan kekurangan air untuk pulau-pulau tersebut di atas akan meningkat secara tajam (eksponensial). Pada kondisi demikian, maka air akan dipandang sebagai komoditas perdagangan yang strategis dan harganya akan semakin mahal. Sebagai contoh, ada kenaikan harga yang signifikan harga jual air/m³ di Perum Otorita Jatiluhur, th. 1999 harga jual air ke PDAM dan Industri Rp. 23,-/M³, Th. 2003 naik menjadi Rp. 48,-/M³. Sedangkan harga air untuk hydropower th. 1990 Rp. 2,60/m³, naik menjadi Rp. 11.90/m³ pada th. 2000. Harga air nimun kemasan th. 2000 boleh jadi sama bahkan lebih mahal dari pada harga BBM. (lihat tabel 2).
Demikian besarnya kerugian yang akan ditimbulkan oleh aktivitas penggundukkan hutan. Penggundukkan hutan tropis bukan saja mengkhawatirkan kita melainkan juga bangsa-bangsa yang tinggal di daerah dingin. Keperdulian mereka terhadap hal ini diwujudkan dengan menolak komoditas ekspor agro industri dari negara-negara tropis yang diketahui komoditas tersebut diproduksi dari hasil eksplotasi hutan secara liar (contoh: produk ilegal logging). Negara-negara yang begitu perhatian terhadap kelestarian lingkungan hutan telah menerapkan isu lingkungan dalam persaingan dunia usaha dengan menerapkan Ecolabelling. Mereka menyadari sekali bahwa kerusakan hutan tropis akan mengancam kelangsungan hidup bukan saja umat manusia, tapi juga makhluk hidup lain. Hal ini merupakan tantangan bagi Indonesia, karena sebagian besar (± 74 %) barang ekspor kita dipasarkan kepada negara-negara yang telah menerapkan Ecolabelling.

V. Upaya Mencegah dan Mengatasi Perusakan Lingkungan.
Untuk mengurangi lajunya perusakan lingkungan yang mengatas-namakan desakan pemenuhan kebutuhan ataupun bisnis, diperlukan serangkaian upaya strategis yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara terpadu, terkoordinasi dan sinergis. Upaya-upaya itu harus merupakan sesuatu gerakan yang secara konsepsional memungkinkan semua kalangan terlibat semua komponen bangsa harus punya visi, misi, perhatian/komitmen dan kepedulian yang sama terhadap pentingnya manfaat pelestarian LH dan bahaya degradasi LH. Beberapa upaya yang dapat ditempuh adalah :
1. Sosialisasi pentingnya pengetahuan tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya kerusakan lingkungan. Untuk dapat dibuat suatu buku mengenai hal tersebut yang disusun secara sederhana, praktis, mudah difahami oleh siapa saja. Ada baiknya buku itu seperti berbentuk komik bergambar yang menceritakan/menggambarkan suatu tragedi yang diakibatkan oleh perusakan hutan misalnya. Bisa juga berupa selebaran yang secara kronologis menggambarkan tragedi tersebut untuk dipasang/ditempel di tempat umum seperti terminal, stasiun dan lain-lain. Sosialisasi pengetahuan LH ini sangat tepat diberikan kepada anak sejak usia dini. Oleh karena itu pelajaran LH harus diberikan di SD atau TK dalam bentuk cerita yang menarik.
2. Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi. Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugas lapangan.
3. Mereformasi Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan “Vocational”. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan kursus-kursus keterampilan. Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah. Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber daya laut yang potensinya begitu besar.
4. Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan. Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan. Dikarenakan lingkungan merupakan sistem yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan, perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc (melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5 Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek bola salju). Sebagai contoh: ijin terhadap Proyek Pembangunan Jalan Ladia Galaska akan mendatangkan kerugian yang jauh lebih besar dari pada keuntungan yang diperoleh. Contoh lain: pemberian ijin penambangan sumber daya meneral (SDM) di kawasan hutan lindung, akan mendatangkan kerusakan hutan lindung tersebut yang berdampak luas dan sulit untuk dipulihkan.

VI. Penutup.
1. Kesimpulan.
a. Sekarang sedang terjadi degradasi lingkungan hidup yang semakin parah dan meluas, di wilayah perkotaan, pedesaan dan wilayah hutan. Beberapa indikator, di wilayah kota, semakin kotornya air sungai, semakin meluasnya daerah kumuh (Stum areas), tak terkendalinya penggunaan ruang kota (City Space), tercemarnya air tanah/sumur dan semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Di daerah pedesaan; semakin meluasnya penggunaan tanah negara untuk pertanian (secara ilegal), semakin banyaknya species flora dan fauna yang hilang/punah dan semakin meluasnya tanah miskin (semak belukar dan tanah gundul) serta bencana longsor dan banjir. Di daerah hutan semakin luasnya kerusakan hutan, hutan yang berubah fungsi dan kebakaran hutan.
b. Meningkatnya kerusakan lingkungan tersebut diakibatkan oleh sejumlah faktor penyebab seperti: pertambahan penduduk, kegagalan di bidang industrialisasi yang menimbulkan PHK dengan karyawan, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran serta pencemaran lingkungan, semua itu ditopang oleh kurangnya “political will” dan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan pelestarian lingkungan serta lemahnya penegakan hukum/peraturan di bidang yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
2. Saran. Untuk mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya kerusakan lingkungan yang mengacam kehidupan semua makhluk, diperlukan upaya penyadaran bersama bagi semua warga negara tentang pentingnya manfaat pelestarian lingkungan hidup dan besarnya bencana yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu ada upaya yang konsepsional yang melibatkan semua pihak terkait dan komitmen bersama dalam pelaksanaannya secara berkesinambungan.

Comments (4) »

Tanah Air

Tanah Airku Murka

Sungguh tragis nasib rakyat dan Tanah Airku. Sejak 2004, bencana demi bencana datang beruntun tanpa jeda. Gelombang duka tsunami Aceh belum surut, disusul Nias, lalu kerak bumi Ngayogyakarta berderak dan meluluhlantakkan Bantul, Yogya, dan Klaten. Belum lagi amukan lava dan awan panas Gunung Merapi.

Pada saat bersamaan jalan, ladang, dan permukiman rakyat Sidoarjo dan sekitarnya diserbu lumpur gas panas akibat kecero- bohan. Dirasa belum cukup, banjir bandang di Sinjai, Sulawesi Selatan, Minahasa, dan Gorontalo juga meminta nyawa dan harta rakyat. Juga banjir di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan serta gempa di Lampung. Murka alam Tanah Airku seakan tumpah tak terbendung. Derita rakyat lengkap sudah. Masa depan anak cucu mereka kian suram.

Laporan Tahunan Kementerian Lingkungan Hidup tentang Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2005 (Kompas, 28/6) menyimpulkan, “dibanding 2004, data 2005 menunjukkan peningkatan degradasi lingkungan. Status mutu udara, atmosfer, air, pesisir, laut, hutan dan keanekaragaman hayati merosot. Juga pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).” Akibatnya, seperti ditegaskan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), “sepanjang Januari-Juni 2006 terjadi 57 bencana (alam), menewaskan 7.000-an jiwa. Belum lagi kerusakan ribuan hektar sawah, ladang, kebun, sarana, dan prasarana fisik”.

Perusakan berkelanjutan

Berbeda dengan murka perorangan—yang amat subyektif—emosional dalam wujud kalap, gelap mata mendadak singkat (temporary insane), murka alam berproses dalam skala waktu panjang dan sistemik, tidak ujug-ujug! Murka alam selalu didahului sinyal peringatan. Berbagai indikator proses ekosistem dan indikator dampak perusakan lingkungan dapat ter/diamati secara obyektif.

Maka, murka alam seperti longsor di beberapa tempat di Jawa Barat, banjir lumpur di Sidoarjo, dan banjir bandang di Sinjai, Minahasa, dan Gorontalo adalah panen bencana yang kita tuai setelah menanam benih perusakan ekosistem alam selama 30-an tahun.

Apakah tidak sepantasnya para arsitek ekonomi-politik Orde Baru dimintai pertanggungjawaban mereka atas Perusakan Berkelanjutan Alam Tanah Air? Hal ini sungguh ironis jika disandingkan dengan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang impoten di lapangan.

Usulan solusi

Alam Tanah Air dengan jelas mengirim sinyal peringatan kepada kita. Bahkan, alam telah “menghukum” sebagian rakyat kita. Lampu merah dari alam perlu ditanggapi serius, cermat, dan berencana.

Hal pertama dan utama yang harus dikedepankan adalah pengakuan, manusia Indonesia, adalah perusak utama alam Tanah Air kita. Semakin strategis dan besar kekuasaan (politik dan ekonomi) semakin besar kerusakan lingkungan alam yang diakibatkan ulah keputusan politik-ekonomi yang mereka buat. Para pengambil keputusan ekonomi- politik adalah pihak pertama yang harus menjadi sasaran penyadaran dan pendidikan lingkungan hidup.

Kedua, Presiden SBY dan Wakil Presiden JK harus memerintahkan suatu moratorium eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di kawasan yang secara jelas sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan/atau milik masyarakat adat setempat. Perusakan Berkelanjutan dalam wujud mengobral kekayaan SDA dan martabat rakyat harus dihentikan. Pemangkasan bukit dan penggundulan hutan ala Freeport dan Newmont tidak boleh lagi terulang.

Ketiga, stop pembayaran utang luar negeri, terutama yang secara nista dipaksakan para donor dan secara koruptif dijarah para penyelenggara negara. Argumen perlunya dana untuk perbaikan dan pemeliharaan ekosistem alam dapat digunakan sebagai alat tawar yang efektif.

Keempat, seperti diusulkan Yudi Latif (Kompas, 28/6/6), suatu audit lingkungan dan sumber daya alam yang dilakukan sebuah lembaga independen perlu dilakukan segera. Sinyalemen banyak pihak bahwa kekayaan alam yang akan kita wariskan pada generasi berikut tinggal sepertiga dalam kandungan bumi perlu dikonfirmasi lewat audit itu agar perencanaan yang realistik dapat dibuat.

Kelima, Kementerian Lingkungan Hidup seyogianya diubah menjadi Departemen Lingkungan Hidup dengan rentang wewenang dan kekuasaan yang bergigi agar tidak lagi seperti macan ompong. Kini, ia hanya diundang bila diperlukan dalam rangka koordinasi. Kehadirannya seakan tidak menggenapkan dan sebaliknya ketidakhadirannya juga tidak mengganjilkan.

Comments (2) »

Hanya Slogan

Janji pada Anak Cucu Jangan hanya Slogan

KONFENRENSI lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, 5 Juni 1973 menjadi momentum dalam menjaga keseimbangan bumi. Forum yang diprakarsai PBB tersebut membuka era baru terhadap kepedulian lingkungan.SEBENARNYA sebelum konferensi tersebut, pada 6 Maret 1972 kelompok MIT (Massachusetts Institute of Technology) menyerahkan hasil penelitiannya ke “Club of Rome” yang dihadiri kurang lebih 100 ahli dari berbagai bidang ilmu. Hasil penelitian ini merupakan peristiwa monumental, karena dengan laporan tersebut membuka mata para negarawan, politisan, dan ilmuwan akan bencana yang sedang dihadapi umat manusia. Dalam laporan ini dicantumkan antara lain: jika kecenderungan-kecenderungan dalam mengelola sumber daya alam dalam rangka pertumbuhan produksi tetap diteruskan seperti masa-masa yang lalu, maka bumi yang mempunyai batas-batas kemampuan daya dukung, dalam waktu yang tidak terlalu lama kehidupan umat manusia akan mengalami bencana dan krisis besar. Dikatakannya bahwa untuk memperbaiki keadaan tersebut masih ada waktu yakni dengan mengadakan perubahan pada “pandangan dan tujuan hidup manusia” yang berpola kuantitatif ke pola yang lebih kualitatif. Pada umumnya manusia sekarang ini terperangkap oleh suatu budaya “kuantitatif” atau budaya “materialis” ialah suatu budaya yang memandang bahwa keberhasilan hidup seseorang diukur yang dapat dihitung, misalnya makin banyak harta yang dimiliki dianggap makin berhasillah hidupnya. Kesemuanya ini menyebabkan perburuan harta yang pada akhirnya berdampak serius terhadap kelestarian SDA, karena SDA digarap habis-habisan untuk memenuhi keinginannya tersebut. Apa yang dikemukakan oleh Club of Rome tersebut oleh Allah swt telah memberikan peringatan dalam firman-Nya : “Telah tampak kerusakan di laut dan di bumi (lingkungan) disebabkan karena tangan manusia, sehingga Allah menumpahkan kepada mereka sebahagian dari akibat yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar” (Q : Ar Rum ayat 41). (Renungkanlah makna ayat ini dengan apa yang telah menimpa kita dewasa ini). Perburuan alat pemenuhan ini bukan lagi didasarkan atas kebutuhan (need), tapi didasarkan atas keinginan (want) yang tidak mengenal batas. Hal ini mendorong eksploitasi sumber daya alam habis-habisan yang menyebabkan terjadinya desakan lingkungan terhadap tata lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan non fisik, yang selanjutnya menyebabkan lingkungan semakin memburuk akibat beban tata lingkungan yang sudah melampaui batas (environmental over stress). Seandainya manusia dalam mengusahakan sumber daya alam hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya (need) maka alam tetap berada dalam daya dukung (carrying capacity) dan daya lenting untuk memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Hal tersebut sejalan dengan alat pengukuran keberhasilan pembangunan ekonomi sampai sekarang yaitu pendapatan nasional. Seperti sama dimaklumi bahwa sampai sekarang pengukuran keberhasilan pembangunan ekonomi diukur dari peningkatan Gross Nasional Product (GNP). GNP adalah seluruh barang-barang dan jasa yang dihasilkan dalam negeri ditambah dengan nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh warga negara (Indonesia) di luar negeri dikurangi dengan nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan warga negara asing di dalam negeri dalam satu tahun yang diukur berdasarkan harga yang berjalan. Dengan alat pengukuran ini mengindikasikan bahwa makin tinggi pendapatan nasional, maka pembangunan dianggap makin berhasil. Alat pengukuran tersebut oleh beberapa ahli telah mengeritiknya. Pada tahun 80-an oleh Todaro mengatakan bahwa GNP sebagai alat pengukuran keberhasilan pembangunan sudah perlu “diturunkan dari tahta kerajaannya”. Menurut beliau, dengan memburu GNP yang tinggi di samping dampak positif yang diciptakan, juga membuat sejumlah dampak negatif. Di antaranya, eksploitasi sumber daya alam yang berlebih-lebihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang selanjutnya akan menyebabkan krisis ekologi, yang pada akhirnya akan menyengsarakan umat manusia. Selain itu, juga berakibat pada distribusi pendapatan yang makin timpang. Perburuan untuk mencapai pendapatan tinggi yang dilakoni oleh para pemilik modal menyebabkan distribusi pendapatan yang timpang. Sebagian besar pendapatan nasional akan berkonsentrasi pada tangan-tangan tertentu saja, di pihak lain mayoritas masyarakat makin terpuruk. Selanjutnya, pengangguran makin membengkak. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan kecil yang padat tenaga kerja tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar yang relatif mempergunakan padat modal. Akibatnya, usaha mereka terpaksa ditutup yang selanjutnya terjadi pemberhentian tenaga kerja, yang akhirnya barisan penganggur makin bertambah (unemployment). Atau, kemiskinan mutlak di antara penduduk makin membengkak. Pembagian pendapatan yang tidak merata, barisan penganggur yang makin membesar penyebabkan kemiskinan mutlak (absolute poverty) meningkat. Dan sebagai akibatnya, kesejahteraan makin melorot. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebih-lebihan yang menyebabkan pengrusakan lingkungan misalnya : banjir, pemanasan yang diesbabkan emisi gas-gas, rumah kaca (green house effect) menyebabkan hidup semakin tidak tenteram dan tidak nyaman. Selanjutnya pada tahun 90-an, kritikan tersebut berlanjut oleh Samuelson (pemenang hadiah nobel dalam ilmu ekonomi), mengatakan “Jangan bicara kepada saya tentang barang-barang dan dolarmu, ataupun GNPmu. Bagi saya, GNPmu itu sama artinya dengan Gross National Polution (Polusi Nasional Bruto)”. Hal ini senada dengan hasil penelitian Grossman dan Kruger yang mengatakan “bahwa ada hubungan antara peningkatan pendapatan dengan penurunan kualitas hidup manusia “. Hal ini searah dengan firman Allah swt: ” Jika dikatakan kepada mereka janganlah kamu merusak di muka kami, mereka menjawab kami inilah para pembangun”. (Q: Al Baqarah ayat 11). (renungkanlah makna ayat ini terhadap tingkah laku para pemilik modal dalam mengeksploitasi sumber daya alam). Dari dampak negatif pengukuran hasil pembangunan berdasarkan GNP atau GDP, maka beberapa ahli mengemukakan gagasan yang pada dasarnya menginginkan perlunya modifikasi GNP (modified GNP), antara lain gagasan “Green Gross Domestic Product” (Green GDP). Konsep ini menghendaki bahwa dalam perhitungan GDP seharusnya turut pula diperhitungkan kerusakan sumber daya alam yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan. Dasar pemikiran yang melandasinya antara lain bahwa GNP yang dipergunakan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Ongkos yang harus dibayar (environmental cost) akibat kerusakan dan kemunduran sumber daya alam dan lingkungan kurang diperhitungkan. Olehnya itu, kerusakan lingkungan harus diperhitungkan dalam perhitungan GDP. Sebab walaupun GDP naik, tetapi kenaikan tersebut diikuti kerusakan sumber daya alam dan lingkungan, maka sebagian GDP harus dikeluarkan lagi untuk memperbaiki kerusakan tersebut dan mungkin besarnya biaya tersebut lebih besar dari keuntungan yang diraih. Sebagai contoh menurut penelitian “World Research Institute” ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 1995 berkisar 8 persen, yang pada saat itu dianggap sebagai mujizat (miracle), tetapi apabila dikurangi dengan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari proses pembangunan, didapatkan angka pertumbuhan hanya berkisar 3 persen. Dengan demikian angka pertumbuhan netto yang cukup tinggi tanpa memperhatikan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan yang disebabkan kegiatan pembangunan tersebut dapat dikatakan “pembangunan semu” dan “kebanggan rapuh”. Dari apa yang diuraikan di atas, tampak bahwa kepentingan ekonomi sangat mendominasi arah pembangunan daripada kepentingan ekologi (lingkungan). Untuk itu, perlu dilaksanakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) secara konsekuen, bukan sekadar wacana. Saya katakan wacana, karena pada berbagai pertemuan, seminar baik lokal, regional, nasional, maupun internasional menyepakati pentingnya pembangunan berkelanjutan. Tetapi pada kenyataannya, pengrusakan terus berjalan (degredasi), sebagai contoh eksploitasi hutan yang menyebabkan kerusakan berjalan terus, baik secara legal maupun ilegal, bahkan yang akhir-akhir ini sangat disoroti masyarakat adanya kebijaksanaan pemerintah menyewakan hutan lindung pada beberapa pengusaha yang tentunya mereka hanya termotivasi mencari keuntungan (profit motive), padahal hutan itu merupakan penyangga kehidupan manusia. Hutan mempunyai berbagai fungsi yang sangat menentukan kehidupan umat manusia berupa reservoir air, mencegah erosi, mempengaruhi iklim mikro, genetik resources (plasma nuftah), sumber makanan, sumber obat-obatan, ekonomi, sumber oksigen, pertahanan, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan lain-lain. Sekali ekologi hutan rusak, maka fungsi-fungsinya yang sangat berguna untuk menyangga kehidupan umat manusia tersebut akan rusak dan hampir tidak bisa pulih kembali dan ini merupakan bencana. Hutan itu bukan hanya sekadar bernilai ekonomi (penghasil kayu/ timber), tetapi merupakan penyangga kehidupan manusia yang fungsinya sangat luas yang tidak bisa dinilai dengan uang. Menurut catatan Sawit Watch, laju pengrusakan hutan sepanjang tahun 2005-2006 mencapai 2,76 juta hektare, ribuan orang meninggal, yang lainnya menjadi pengungsi karena bencana lingkungan disebabkan kerusakan di bagian hulu oleh banjir dan tanah longsor. Pembangunan berkelanjutan mutlak dilaksanakan. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan sekarang dan memperhatikan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhannya. Dapat pula dikatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memelihara fungsi tatanan lingkungan agar sumber daya alam (SDA) dapat berlanjut menopang proses pembangunan secara terus menerus demi generasi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, tetapi hal ini sering hanya sebagai slogan. Olehnya itu, dalam pembangunan yang berkelanjutan perlu diintegrasikan kepentingan ekonomi dengan kepentingan ekologi (lingkungan). Tanpa keserasian kedua sektor ini di mana kepentingan ekonomi sangat mendominasi kepentingan ekologi, maka apa yang dikhawatirkan “Club of Rome” seperti yang dikemukakan awal tulisan ini akan terbukti. Jadi slogan yang selalu didengungkan bahwa “Alam yang dikelola oleh generasi sekarang ini adalah warisan anak cucu yang perlu dijaga kelestariannya “jangan hanya slogan. Perlu kesadaran yang mendalam bagi kita semua untuk menyikapinya sebagai pemegang amanah.

Comments (4) »

Harus Bertanggung Jawab

AS Harus Ikut Tanggung Biaya Kerusakan Hutan Indonesia
Jakarta (ANTARA News) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Gabungan Bintang Pelopor Demokrasi, Yusron Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa pagi, mengatakan, Pemerintah Indonesia mesti mendesak Amerika Serikat melalui Menhan Robert Gates, agar ikut bertanggungjawab atas kerusakan hutan di Indonesia, terutama di Papua dan Aceh.
“Kesempatan kunjungan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) ke sini, mestinya juga dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh Pemerintah RI untuk memperjuangkan berbagai hal, termasuk urusan pemulihan kelestarian lingkungan hidup Papua, Aceh dan Indonesia pada umumnya,” kata politisi muda dari Bangka Belitung ini.
Bagi Yusron Ihza Mahendra, kedatangan pejabat tinggi yang merupakan salah satu tangan kanan Presiden George W Bush itu, setelah sebelumnya mengutus Menteri Luar Negeri (Menlu)-nya ke sini, menunjukkan betapa vitalnya posisi Indonesia di mata mereka.
“Kalau kita tidak bisa memainkan peran yang maksimal, nihillah hasilnya. Dan AS sendiri yang menikmati keuntungan dari kawasan ini. Padahal, Indonesia sesungguhnya berada pada posisi strategis di kawasan ini, dan gerakannya di percaturan Asia Tenggara bahkan Asia Pasifik selalu diwaspadai AS dan kelompoknya,” katanya.
Ia mengatakan, mantan jurnalis internasional ini menambahkan, peran PT Freeport Indonesia di Papua, PT ExxonMobile di Aceh, juga beberapa perusahaan milik AS di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi, telah ikut memporak-porandakan kerusakan alam Indonesia.
“Jika kini forum global ramai-ramai mengangkat isu `climate change, global warming` dan seterusnya, kita lalu bertanya, apa peran yang harus dimainkan negara-negara kapitalis Barat, terutama AS dan Eropa, juga Jepang yang memegang rol penting dalam ikut memproduksi gas atau emisi yang memporak-porandakan kelestarian alam ini,” tanya Yusron Ihza Mahendra.
Karena itu, ia sekali lagi mengharapkan, agar pihak yang bisa menyuarakan ini secara langsung kepada AS melalui Menlu Robert Gates, harus bisa tampil meyakinkan, memperjuangkan kepentingan nasional serta global ini.
“Persoalannya apakah kita mau berbicara terbuka dan bermartabat? Kan sudah jelas, harus ada kompensasi yang konkret akibat kerusakan atau bahkan pengrusakan hutan dan lingkungan hidup kita yang berlangsung terus secara sistematis ini,” ujar Yusron Ihza Mahendra lagi. COPYRIGHT © 2008 antara.co.id

Comments (1) »

Dampak Pengerusakan

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan.  Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997].  Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran.  Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu  tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada  tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

Dan mulailah menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan.

Comments (2) »

Nasib Hutan Yang Makin Memburuk

Nasib Hutan yang Makin Merana

SEJAK era reformasi tahun 1998, kondisi hutan di Indonesia, termasuk Lampung, makin merana. Kerusakan hutan akibat pembukaan hutan dengan cara dibakar dan penebangan liar (illegal logging) kian tak terkendali. Jangan heran jika Indonesia kemudian dituding sebagai salah satu negara penyumbang pemanasan global ketiga di dunia.

Deforestasi alias penebangan hutan merupakan persoalan terbesar yang harus diatasi Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 1998 menyebutkan dari total 800 juta ton emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia selama tahun 1992–1997 sekitar 75% di antaranya didominasi alih fungsi lahan. Sisanya, dengan angka yang kurang signifikan, dihasilkan penggunaan energi dan aktivitas industri.

Laporan Bank Dunia tahun 2007 menyebutkan Indonesia sebagai negara penyumbang karbon dioksida (CO2) ketiga di dunia akibat pembukaan hutan dengan cara dibakar dan pembalakan liar (illegal logging).

Harus diakui kerusakan hutan Indonesia ini menjadi pemicu tingginya pemanasan global.

Sementara itu, di dunia sedang giat mengonservasi kawasan hutan, di Indonesia kerusakan hutan justru makin parah, termasuk hutan taman nasional maupun hutan lindung.

Di Lampung, ada dua taman nasional, yakni Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung Barat-Tanggamus. Sementara itu, hutan-hutan lindung tersebar di semua kabupaten se-Lampung, di antaranya hutan lindung Register 3 Gunung Rajabasa (Lampung Selatan), Register 32 Bukit Rindingan (Tanggamus), dan Register 38 Gunung Balak (Lampung Timur). Taman nasional yang rusak parah, yaitu TNWK.

Kini, dari 125.621 hektare kawasan konservasi tersebut, 75 persennya sudah rusak. Hanya 31.405 hektare atau 25 persen kawasan hutan yang masih tersisa.

Di dataran rendah, TNWK dipenuhi semak belukar dan ilalang. Kerusakan kawasan hutan di kawasan ini terjadi karena pembalakan liar dan perambahan yang berlangsung lama. Sementara itu, untuk kawasan TNBBS, diperkirakan 17 persen yang rusak. Itu juga disebabkan pembalakan liar dan perambahan.

TNBBS masih sedikit beruntung karena mendapat perhatian ekstra dari dalam maupun luar negeri. Ini tidak terlepas dari status TNBBS sebagai world heritage site (kawasan warisan dunia) yang ditetapkan UNESCO pada bulan Juli 2004. Ini yang membuat kawasan konservasi seluas 356.800 hektare ini relatif terjaga dibanding dengan TNWK.

“Luas yang dirambah sekitar 24.267 hektare,” ujar Direktur Eksekutif WWF Joko.

Sementara itu, kerusakan hutan Lampung versi Dinas Kehutanan, hingga tahun 2006 kerusakan hutan di Lampung mencapai 41 persen, termasuk kebun kopi milik warga yang merambah ke dalam kawasan. Ekosistem flora di hutan primer tinggal 65%–70%, hutan sekunder tinggal 6%, dan kebun kopi milik penduduk sudah menempati 16% dari luas areal hutan.

Walaupun pemetaan dengan citra satelit di kawasan taman nasional maupun register masih sebagian besar menghijau, di lapangan sangat berbeda. Ini karena kerusakan hutan yang dipantau tersamarkan kebun kopi.

Begitu juga dengan keberadaan satwa liar yang menjadi salah satu penghuni ekosistem hutan. Tercatat hingga tahun 1999, satwa liar di hutan Lampung tinggal 10%, baik jumlah maupun jenisnya. Satwa di hutan masih ada, tapi cenderung punah. Yang terbesar diakibatkan perburuan liar. Bahkan kerusakan hutan disebabkan juga orang-orang yang punya kemampuan.

Meningkat

Kerusakan hutan Lampung diperparah dengan meningkatkan pembalakan liar. Sepanjang tahun 2005, Polda Lampung telah menangani 42 kasus illegal logging dengan 87 tersangka.

Kasus ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus dengan 28 tersangka. Dari ke-42 kasus tersebut, 20 kasus dinyatakan P21, sedangkan lainnya dalam proses penyidikan.

Dari penanganan kasus tersebut Polda Lampung menyita 275 meter kubik kayu racuk campuran, 1.922 batang kayu racuk campuran, dan 813 batang kayu meranti. Juga peralatan yang dijadikan barang bukti berupa traktor, kapal air, rakit, golok, kapak, gergaji, dan 13 chainsaw.

Hal ini patut disayangkan karena sejak tahun lalu, Lampung dan beberapa daerah sudah melaksanakan moraturium antardaerah untuk menekan penebangan hutan.

Moraturium tersebut merupakan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2005 dan adanya MoU antarkepala daerah yang dituangkan dalam APBD. Dengan dilaksanakan MoU tersebut, Lampung menjadi satu-satunya daerah di dunia yang memiliki tim penghentian penebangan hutan (moratorium) yang merupakan gabungan beberapa unsur penting.

Lalu, apa langkah pemerintah untuk mempertahankan hutan sebagai penekan laju kebocoran ozon di bumi ini? Kuncinya ialah hancurkan korupsi. Sebab, faktor penghambat seluruh program-program ideal yang direncanakan pemerintah untuk “menghijaukan” kembali hutan yang rusak itu ialah “permainan” oknum, kata anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Firman Seponada.

Firman menegaskan hanya hutan yang mampu menekan kebocoran ozon. Sebab, hanya tanaman yang mampu menyerap zat karbon yang selama ini diindikasi kuat penyebab menipiskan lapisan ozon itu. “Kalau banyaknya tanaman atau hutan tidak dapat sebanding dengan polusi zat logam berat di udara, udara yang mengandung logam berat akan leluasa membuat gesekan-gesekan di ozon,” katanya.

Ozon merupakan satu-satunya pelindung alami bagi manusia dari radiasi langsung sinar matahari. Dampak luasnya akan terjadi pemanasan global dengan gejala terjadi peninggian permukaan air laut. Karena gunung es di kutub utara dan selatan mulai mencair. “Jadi apa lagi yang dicari orang untuk mengorupsi program ideal pelestarian hutan,” katanya.

Memang ada dua program utama mengenai kehutanan, yaitu pengembalian fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan manusia. Untuk perlu adanya penghijauan dengan mempercepat kembali “hijau” hutan bisa dengan tanaman budi daya atau biasa disebut multi-purpose tree species (MPTS). Sehingga masyarakat masih bisa memanfaatkan dari hasil tanaman itu. Dan pelestarian hutan dengan mengembalikan tanaman asli ke setiap habitat hutannya. Namun untuk membuat “hijau” saja pemerintah sudah sangat kesulitan karena “penyelewengan” program oleh oknum. “Untuk menghijaukan saja sulit apalagi melestarikan,”

Comments (3) »

Usaha Cara Metode Pelestaria Hutan

Usaha, Cara & Metode Pelestarian Hutan Agar Tidak Gundul dan Rusak Akibat Eksploitasi Berlebih Demi Melestarikan Lingkungan

Berikut di bawah ini adalah teknik dan cara yang dapat digunakan untuk menjaga hutan kita tetap terjaga dari tangan-tangan perusak jahat. Perambahan hutan tanpa perencanaan dan etika untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya sangatlah berbahaya karena dapat merusak alam dan habitat serta komunitas hewan yang ada di dalamnya.

1. Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah

Terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.

2. Waspada-Waspadalah & Hati-Hati Terhadap Api

Hindari membakar sampah, membuang puntung rokok, membuat api unggun, membakar semak, membuang obor, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan. Jika menyalakan api di dekat atau di dalam hutan harus diawasi dan dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan manusia dan hewan di sekitar lokasi kebakaran dan juga tempat yang jauh sekalipun jika asap terbawa angin kencang.

3. Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih

Kombinasi kedua teknik adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak Pengelolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih pohon mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah meneang satu pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk menggantikan pohon yang ditebang tersebut. Lahan yang telah gundul dan rusak karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan pepohonan dan tanaman yang telah hilang.

4. Menempatkan Penjaga Hutan / Polisi Kehutanan / Jagawana

Dengan menempatkan satuan pengaman hutan yang jujur dan menggunakan teknologi dan persenjataan lengkap diharapkan mempu menekan maraknya aksi pengrusakan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku kejahatan hutan diberikan sangsi yang tegas dan dihukum seberat-beratnya. Hutan adalah aset / harta suatu bangsa yang sangat berharga yang harus dipertahankan keberadaannya demi anak cucu di masa yang akan datang.

Comments (2) »

Departemen Kehutanan

Departemen Kehutanan

Jakarta (ANTARA News) – Departemen Kehutanan telah membentuk tim pengkaji rencana strategis Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang bertugas mempercepat program itu melalui pendidikan dan latihan yang sejalan dengan tujuan pengelolaan hutan lestari.

Dalam tugasnya, tim itu telah membagi system kelembagaan KHDTK menjadi empat kelompok; pertama, kelompok yang mengelola 1000 ha dengan akses mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan jenis, potensial, untuk dikelola dari segi lingkungan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Kelompok ini mampu dikelola seluruhnya oleh Badan Litbang Kehutanan secara intensif, dan sebagai area kunjungan model pengelolaan.

Kelompok kedua adalah KHDTK yang mempunyai luas kurang dari 1000 ha dengan akses mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis tinggi, tetapi kurang potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan. Kelompok ini mampu dikelola seluruhnya oleh Badan Litbang Kehutanan secara intensif.

Kelompok ketiga adalah KHDTK yang mempunyai luas antara 1000-3000 ha dengan akses relatif mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis tinggi, dan masuk kategori sangat potensial untuk dikelola. Kelompok ini dikelola secara kolaboratif, dan sebagai area kunjungan model pengelolaan.

Sedangkan kelompok keempat adalah KHDTK yang mempunyai luas lebih dari 3000 ha dengan aksesibilitas rendah, biodiversitas tinggi, sangat potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, serta dukungan sarana dan prasarana kurang memadai dan potensi konflik atas lahan tinggi. Kelompok ini akan dikelola secara kolaboratif.

Selanjutnya, Badan Litbang Departemen Kehutanan akan menggunakan hasil Tim Kajian tersebut sebagai rujukan untuk membentuk sistem pengelolaan KHDTK. Untuk memastikan bahwa areal penelitian dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia tidak diganggu untuk kegiatan lain, areal penelitian tersebut dapat ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk hutan penelitian.

Sampai dengan tahun 2007 Badan Litbang Kehutanan telah mengelola 32 KHDTK yang tersebar di seluruh Indonesia dengan luas areal yang bervariasi.

Comments (2) »

Aneka Ragam Hayati

HALIMUN SALAK ANTARA ANEKA HAYATI DAN ANEKA TAMBANG
Kategori: Umum
Perubahan fungsi kawasan hutan diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 19) disebutkan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselengarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompentensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan fihak lain lain yang terkait. Perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila areal kawasan yang dirubah fungsi memenuhi criteria dan standar penetapan fungsi hutannya. Kawasan hutan konservasi melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati, pengelolaannya lebih kepada menjaga kelestarian lingkungan namun kurang memperhatikan aspek ekonomis dan aspek sosial. Sehingga dalam pelaksanaan dilapangan menimbulkan dikotomi yang saling bertolak belakang antara aspek ekonomis dan aspek sosial disatu sisi dan disisi lain adalah persoalan lingkungan.

Halimun dan salak adalah dua buah kata yang belakangan ini menjadi perhatian beberapa kalangan. Istilah tersebut berasal dari nama kelompok Hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak. Isu Halimun Salak muncul setelah keluanya Keputusan Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Perubahan Fungsi Kawasan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Kelompok Hutan Gunung Salak seluas ± 113.357 Ha di

Provinsi Jawa Barat dan Banten menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Pertimbangan perluasan TNGHS adalah bahwa kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak merupakan kesatuan hamparan hutan dataran rendah dan pegunungan yang mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi, sumber mata air bagi kepentingan kehidupan masyarakat disekitarnya yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Dengan keluarnya keputusan Menteri tersebut membawa konskwensi penafsiran yaitu kepastian hukum, kepastian usaha dan kepastian wilayah kerja perusahaan.

2. DAMPAK KEBERADAAN TAMBANG

Konservasi dan tambang adalah dua hal yang satu bertentangan dengan yang lainnya. Dan di Indonesia statement negatif akan keberadaan tambang cukup meluas, mungkin ulah beberapa kegiatan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban merehabilitasi atau mereklamasi areal bekas tambang, bahkan terkesan meninggalkan begitu saja dan menyisakan kubangan-kubangan besar dengan kondisi yang tercemar. Sering diartikan bahwa tambang identik denan kerusakan lingkungan.

Menurut kajian Badan Planologi Kehutanan : 2005

Keberadaan kegiatan tambang dalam kawasan TNGHS mempunyai dampak yaitu dampak negatif : Konversi hutan banyak terjadi dipinggiran-pinggiran kawasan hutan (perbatasan), hal ini cukup membahayakan mengingat bentuk kawasan TNGHS yang berbentuk tidak beraturan (bentuk tangan). Sangat memudahkan terjadinya pemutusan areal kawasan (pragmentasi). Situasi dan kondisi pertambangan dalam kasawan hutan TNGHS terbagi dalam 13 Kecamatan dan 52 desa. Jumlah penduduk di dalam dan disekitar kawasan 16.000 Jiwa (Harada et al. 2003). Terdapat 347 Penambang Liar (TI) . PT . Antam Tbk, melakukan kegiatan penambangan dengan teknik/ sistem terowongan, mengunakan sianida dilengkapi dengan IPAL. Disamping itu adanya pertambangan di kawasan hutan TNGHS terutama oleh tambang Illegal. PT Antam berkaitan dengan pengelolaan tailing dan limbah. Komponen biofisik : kerusakan tanah dan lahan, hutan/vegetasi, penurunan kualitas air, sidimentasi badan air, pencemaran tanah, air dan sidimen sungai oleh Hg (S. Cikaniki, S. Cisadane), kontaminasi biota sungai oleh Hg (S. Cikaniki, S. Cisadane), kerusakan sistem hidrologi (neraca air, debit sungai). Penambangan secara illegal oleh PETI, telah berumur setua penambangan legal, sebagai pemacu aksesibilitas adalah pada saat multi krisis 1997, jumlah puncaknya th. 98/99, kurang lebih sebanyak 8000 orang. Teknik penambangan sistem terowongan, menggunakan merkuri tanpa memperdulikan lingkungan dan keselamatan, keadaannya jauh lebih merusak lingkungan. Lokasi PETI berupa spot-spot menyebar dalam hutan, dekat perkampungandan dalam kawasan KP PT Antam.

Disamping itu adapun dampak sosial adalah adanya konflik peti dengan PT Antam dan perambahan hutan.

3. Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Previae Lege Poenali

Adalah suatu azas yang bermaksud bahwa tiada suatu sanksi melainkan atas suatu ketentuan perundang-undangan yang terlebih dahulu menentukan. Dengan kata lain bahwa tidak boleh suatu ketentuan perundang-undangan berlaku surut.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri No. 175/Kpts-II/2003 atau penunjukan perluasan Taman Nasional Halimun Salak, pihak III yang melakukan beberapa kegiatan di luar sektor kehutanan yang telah mendapat ijin antara lain PT. ANTAM (ANEKA TAMBANG) dan PERTAMINA (UNOCAL) , perusahaan yang bergerak dibidang tambang mendadak sontak kebingungan. Karena areal kerja mereka termasuk kawasan hutan yang menjadi Taman Nasional. Kegiatan mereka yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan, kini menjadi kegiatan yang berdosa alias melanggar Undang-Undang karena menurut Undang-Undang No. 41 Th. 1999 tentang Kehutanan dan Undang – Undang Nomor 5 Th. 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa dalam kawasan konservasi tidak diperkenankan adanya kegiatan diluar sektor kehutanan, kecuali beberapa kegiatan yang telah ditentukan. Terlebih lagi dalam amar keputusan Menteri tersebut tidak adanya klausul peralihan terhadap ijin-ijin pihak III yang telah exis selama ini. Pemahaman tersebut terpolarisasi menjadi dua ruang penafsiran, yang satu berpendapat dengan ditunjuk menjadi Taman Nasional kegiatan tambang melangar hukum sehingga kegiatan mereka harus dihentikan, sedangkan pendapat yang lain dengan pendekatan prinsip keadilan dan asas hukum tidak berlaku surut maka hal tersebut masih diperkenankan sampai ijin persetujauan pengunaan kawasan hutan berakhir. Berdasarkan azas hukum tidak berlaku surut maka kegiatan tambang dan ijin yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir. Persoalannya apakah kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak dapat dilakukan penyimpangan? Penyimpangan kontrak dapat dilakukan dengan syarat pihak – pihak yang melakukan perjanjian sepakat untuk melakukan penyimpangan. Jadi disini terdapat celah kompromi, karena itu manfaatkanlah seoptimal mungkin ruang kompromi tersebut.

4. Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Dilematis permasalah tersebut menjadi semakin bertambah karena berselang satu bulan, muncul Keputusan Menhut No. 195/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Yang menarik bahwa Keputusan Menteri yang belakangan secara materiil meralat substansi Keputusan Menhut No. 175. Hal ini sebagaimana suatu azas bahwa hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama dalam materi yang sama. Dengan berlakunya keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II/2003 secara materiil bahwa Keputusan Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 menjadi gugur, sehingga kedudukan pihak ke III yang telah memperoleh ijin tidak berpengaruh. Dalam praktek kehidupan sehari-hari, hukum yang dinyatakan ugur atau batal demi hukum tidak dengan sendirinya berlaku sebagaimana mestinya. Sebagai contoh PERDA-PERDA yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 41 Th. 1999 tentang Kehutanan, adalah batal demi hukum, namun PERDA tersebut tidak serta merta gugur, melainkan tetap dimintakan pembatalannya, itupun daerah ada yang tidak mau melaksanakan.

Berdasarkan azas ini bahwa yang berlaku secara hukum adalah keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II/2003 itu artinya usaha-usaha pelestarian dan konservatif kawasan menjadi mundur. Usaha peningkatan fungsi terutama dari hutan produksi menjadi kawasan konservasi merupakan kebijakan antisipatif, karena kita tahu istilah degradasi, deforestasi kawasan hutan baik secara legal (HPHTI, kebun sawit) dan illegal (penebangan liar, perambahan) sudah merupakan isu nasional yang menghiasi media sehari-hari baik media tertulis maupun elektronik. Namun hingga saat ini belum mampu di atasi secara komperhensif. Untuk itu diperlukan langkah-langkah mendesak terhadap konsevasi, rehabilitsi dan atau reklamasi. Kawasan produksi dan lindung rentan terhadap tekanan eksternal/usaha-usaha ekonomisasi dari pemilik modal besar, bersamaan dengan itu kita sering berada pada posisi yang lemah.

Kedua azas hukum yang telah dijelaskan di atas dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, dalam kasus ini bagi pihak perusahaan menyangkut akan kepastian lahan dan kepastian usaha. Di Negara kita kepastian hukum merupakan variabel yang sangat dikeluhkan oleh dunia investor. Keadaan tersebut dapat diketahui setiap kali Kepala Negara betemu dengan pengusaha asing, statement awal yang diperlukan adalah kepastian hukum.

5. Konservasi existing Kontrak dan Manajemen Kolaboratif.

Dari beberapa pembahasan yang dilaksanakan, penulis pernah ikut dalam diskusi, berkembang pemahaman yaitu tetap dilakukan perluasan Taman Nasional., dengan desain zone khusus atau dengan nomenklatur zonasi lainnya. Jadi areal tambang ditetapkan sebagai zona khusus. Namun pendekatan model ini masih bertentangan dengan UU No. 41 Th. 1999 yaitu tambang tidak dibenarkan dalam kawasan konsevasi. Disamping itu menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Th. 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan pengunaan kawasan Hutan, Pasal 8 ayat (3) bahwa Taman Nasional dibagi kedalam tiga zonasi yaitu zona inti, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa zona lainnya adalah zona diluar zona inti dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi dan zona lainnya. Sehingga pengaturan kegiatan pertambangan dalam zonasi adalah dua kegiatan yang secara filosofis satu dan lainnya bertentangan. Lalu bagaimana dengan Peraturan Menteri No. 19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam pasal 1 butir 3 dirumuskan bahwa kolaborasi adalah “pelaksanaan suatu kegiatan atau penanganan suatu masalah dalam rangka membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawaana Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam secara bersama dan sinergis oleh para pihak atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud para pihak meliputi Pemerintah Pusat termasuk Kepala UPT KSDA/TN, Pemda, kelompok masyarakat setempat, perorangan baik dari dalam maupun luar negeri, lembaga swadaya masyarakat setempat, national, regional dan internasional yang bekerja dibidang konservasi sumber daya alam hayati, BUMN, BUMD, BUMS atau perguruan tinggi/lembaga ilmiah/lembaga pendidikan. Sebagai solusi dilematis kegiatan ekonomi dan konservasi manajemen kolaboratif telah dilaksanakan pada beberapa kawasan konservasi,. Jadi manajemen kolaborasi diberlakukan terhadap kegiatan-kegiatan diluar sektor kehutanan (seperti jalan, kegiatan tambang (tertutup), yang telah exis sebelum kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri No. 19/Menhut-II/2004, ditentukan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan melalui kerjasama (kolaborasi) antara pengelola kawasan konservasi dengan pihak perusahaan. Adapun kegiatan dimaksud antara lain penataan kawaan, penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA), pemanfaatan kawasan, penelitian dan pengembangan, perlindungan dan pengamanan potensi kawasan, pengembangan sumber daya manusia dalam rangka mendukung pengelolaan KSA dan KPA, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan kolaborasi dan pembinaan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan di atas sebenarnya memberlakukan keputusan 175 tidaklah masalah, dengan catatan ijin-ijin pihak ke III yang telah ada sebelum perluasan Taman Nasional tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir.

6. SISI LAIN

Penunjukan kawasan hutan pada kenyataannya banyak menimbulkan persoalan dan kendala. Sering aturan yang dibuat malah menjebak dan menyulitkan kita sendiri, yang semestinya tidak perlu terjadi dan bisa diatasi melalui penetapan klausul pada amaar penetapan penunjukan. Adapun sisi lain yang memerlukan pemahaman dengan penununjukan kawasan hutan yaitu mana kala penunjukan tersebut berimplikasi pada perubahan fungsi yang menurut UU No. 41 Th. 1999 dipersyaratkan melalui tim terpadu. Sementara perubahan fungsi dalam penunjukan kawasan hutan tidak melalui tim terpadu. Disamping itu kekuatan hukum terhadap kawasan hutan yang baru pada tahap penunjukan, posisi hukumnya masih lemah. Tata batas belum dapat dilaksanakan karena adanya beberapa persoalan terhadap kawasan hutan yang akan ditata batas (pendudukan, perambahan dan atau klaim masyarakat).

4. PENUTUP

Pengelolaan hutan harus dapat memberikan manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial. Kenyataan selama ini dalam praktek sehari-hari ketiga prinsip tersebut berjalan sendiri-sendiri dan masing-masing secara argumentatif mengandung perdebatan. Idialnya bagaimana ketiga prinsif lestari berjalan sinergis. Berkaitan dengan perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, menurut hemat penulis adalah penerapan Keputusan Menteri kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 dengan beberapa catatan bahwa ijin-ijin pihak III yang telah ada tetap berlaku hingga jangka waktu yang ditentukan berakhir, merupakan kebijakan yang dapat mengakomodir beberapa aspek, tanpa mengabaikan aspek hukum. Bagi perusahaan akan dapat diharapkan terwujudnya kepastian usaha dan kepastian lahan, dengan demikian diharapkan kegiatan pihak ketiga disamping menyerap tenaga kerja, meningkatkan ekonomi lokal melainkan juga ANEKA TAMBANG dan ANEKA HAYATI dua istilah yang tidak pada posisi berhadapan, melalui kolaborasi , perusahaan dapat dibebani kewajiban-kewajiban, menjaga keamanan, kelestarian, yang lebih penting kewajiban rehabilitasi dan reklamasi harus lebih strik. Sebagai informasi PT Antam Tbk telah memperoleh prestasi Th. 2000, ISO 9002 (quality management). Th. 2001, ISO 14001 (Environtmental management).Terlepas dari semua itu, muncul pertanyaan, apakah dengan peningkatan fungsi kawasan hutan, kelestarian akan lebih terjamin ? Kawasan hutan produksi dan hutan lindung mendapat kontrol rutin dari aparat Perum Perhutani (di Jawa) atau aparat Dinas Kehutanan, setelah meningkat fungsi menjadi kawasan konservasi dibawah pengawasan BKSDA. Data menunjukan kondisi BKSDA sekarang dengan tenaga Polhut dan sarana pendukung sangat jauh dari memadai, penunjukan kawasan hutan konservasi di beberapa tempat justru kontraproduktif, yaitu pengamanan dan perlindungan kawasan menjadi kurang optimal

Comments (1) »

Taman Nasional Manupeu Tanadaru

Nama Kawasan:
Taman Nasional Manupeu Tanadaru

Fungsi Kawasan:
Taman Nasional

Informasi Kawasan:
Taman Nasional Manupeu Tanadaru berada di Pulau Sumba untuk mempertahankan hutan yang masih baik yang tinggal 6,5 % dari luas pulau. Taman Nasional ini sebagai rumah dari 9 jenis burung endemik yang ada di pulau Sumba disamping flora dan fauna lainnya yang sangat kaya. Iklim yang kering menjadikan Taman Nasional sebagai salah satu daerah tangkapan air yang penting bagi masyarakat pulau Sumba.

Isu Permasalahan:
• Kondisi alam dan species yang semakin memprihatinkan, antara lain dengan terancam punahnya tiga species burung endemic. Minimnya data informasi PSDA di setiap lembaga yang terkait • Tingginya kebutuhan kayu bangunan, sementara sumber kayu sudah semakin berkurang di pulau Sumba. Hal ini mengakibatkan tingginya aktivitas ilegal logging namun ketersediaan sumber daya manusia pengelola TN masih kurang. • Adanya target pemerintah sebanyak 30% dari luas pulau Sumba adalah kawasan hutan untuk memenuhi keseimbangan ekosistem. Namun, sering terjadi kebakaran padang, kurang jelasnya batas di lapangan, baik secara hukum maupun fisik, juga pemahaman masyarakat terhadap batas yang masih rendah, adanya lahan pertanian yang benar-benar dibutuhkan dan produktif di kawasan TN. Hal ini menyebabkan adanya keberatan dari masyarakat terhadap penunjukan Taman Nasional. • Sumber mata air yang semakin berkurang dan jaraknya jauh dari pemukiman, tentunya hal ini sangat menyulitkan bagi ibu-ibu. Masalah air ini merupakan salah satu dari banyak masalah akibat berkurangnya kekuatan hubungan sosial budaya di dalam masyarakat serta nilai-nilai lokal yang berwawasan konservasi. Tidak terdokumentasinya nilai-nilai lokal yang berwawasan konservasi. • Adanya keinginan melakukan pengelolaan kolaboratif antar lintas kawasan di Taman Nasional di Pulau Sumba. Namun masih kurangnya pemberdayaan lembaga yang ada di tingkat masyarakat, kurangnya komunikasi dan kerjasama antar desa yang berada di sekitar TN (komunikasi dan kerjasama antar desa yang berada di sekitar kawasan TN belum terjalin dengan baik), aspirasi masyarakat belum terakomodir dalam strategi PSDA (di dalam dan di luar), baik oleh Pemerintah daerah maupun pengelola TN, tidak adanya dokumen kesepakatan yang diajukan sebagai dasar penerapan aturan desa, pengelolaan kawasan secara lestari dan berkelanjutan, serta bahan perencanaan pembangunan desa.

Tujuan Spesifik:
• Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan permasalahan di tingkat kawasan Taman Nasional kepada para pihak. Terkakomodirnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dalam Pelestarian Sumber Daya Alam (PSDA) dalam meningkatkan kesejahteraannya. Bersinerginya kepentingan para pihak dalam PSDA. • Dicapainya pengelolaan Taman Nasional Manupeu Tandaru dengan adanya batas definitif yang diakui dan diterima semua pihak. Perlengkapan data dasar potensi SDH Sumba sebagai alat pengelolaan Taman Nasional.

Kelembagaan:
Terdapat beberapa pihak/lembaga yang membentuk sebuah kemitraan dalam proses ini, antara lain: • BKSDA (dalam hal ini KSDA Wilayah I Nusa Tenggara), • Kelembagaan formal pemerintah seperti Panitia Tata Batas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Bali untuk tata batas. • BirdLife Indonesia dan Yayasan Pakta sebagai mediator dalam penyelesaian masalah dan fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat. • Kelembagaan yang ada di desa, KMPH (Kelompok Masyarakat Pelestarian Hutan), FKAD (Forum Komunikasi Antar Desa), masyarakat adat.

Mekanisme Kelembagaan:
• KMPH merupakan lembaga yang mendukung masyarakat dan pemerintahan desa dalam PSDA. KMPH memiliki kelompok dengan agenda yang jelas (perencanaan di tingkat desa). KMPH setiap tahun melakukan pertemuan tahunan. KMPH sebagai leader dalam implementasi KPAD. • Dalam penyelesaian masalah batas, dengan mengikuti prosedur formal tata batas pemerintah. LSM berperan dalam pemberdayaan masyarakat seperti mendorong masyarakat mengumpulkan masalah batas kawasan hutan, memberikan pemahaman proses tata batas di masyarakat, memilih secara demokratis wakil masyarakat yang duduk dalamPanitia Tata Batas, ikut berperan dalam membangun batas sementara dan defenitif, dan masyarakat memelihara batas yang sudah disepakati bersama.

Penataan Ruang:
Di Taman Nasional Manupeu Tanadaru terdapat 22 desa yang berdampingan langsung. Batas Taman Nasional merupakan permasalahan yang diinginkan multipihak untuk diselesaikan. Penataan batas kawasan temu gelang sebagai batas wilayah pengelolaan dan penataan batas zonasi untuk mengakomodasika klaim lahan yang secara teknis tidak dapat dikeluarkan

Peningkatan Kapasitas:
• Pelatihan peningkatan kapasitas KMPH. • Pertemuan tahunan KMPH Se Sumba, yang mempertemukan 38 desa di 2 Taman Nasional. • Memfasilitasi KMPH dengan lembaga donor untuk mengakses dana. • Kerjasama antar lembaga di tingkat konsep maupun praktis di lapangan.

Bentuk Kegiatan:
SPHS (Strategi Pelestarian Hutan Sumba): • Sosialisasi gagasan ke masyarakat tentang perlunya kawasan konservasi • Penggalian data dan info sosisal ekonomi dan budaya melalui pendekatan PRA dan Studi Literatur • Seminar hasil pengkajian dan peluncuran buku SPHS Kajian Pengumpulan Data, Kemitraan dan Data dasar: • Proses pembentukan forum/ kelompok masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat • Pelatihan-pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas • Mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan PSDA yang kolaboratif KMPH: • Pembentukan kelompok KMPH berdasarkan kelompok yang ada (tani, pidra, ternak) • Dalam menyususn AD dan ART kelompok merupakan syarat badan hukum • Identifikasi masalah yang terjadi di desa • Diskusi antara masyarakat dalam desa • Pendampingan oleh pihak luar • Implementasi dari inisiatif-inisiatif pelestarian alam yang sudah tertuang dalam Kesepakatan Pelestarian Alam Desa seperti pemeliharaan mata air, membawa hutan ke kebun, pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. • Memonitoring tekanan dan ancaman terhadap sumberdaya alam desa dan Taman Nasional secara berkala. FKAD • Pendekatan sub kawasan yang diwakili oleh salah satu anggota forum (Koorwil) • Mengkoordinir parapihak (Koorwil) untuk merumuskan satu bentuk forum KPAD • Sosialisasi awal tingkat desa tentang taman nasional, perencanaan secara bottom up di tingkat desa. • Sosialisasi kajian dusun – Pleno dusun – Pleno desa – Hasil – Draft 01 – BKSDA – Masyarakat – Pemda – Final Tata Batas • Mendorong fungsi dan peran Panitia Tata Batas (PTB) dalam penyelesaian hak- hak pihak ke tiga. • Dokumentasi data akses masyarakat berdasarkan KPAD (sejarah desa, profil desa, klaim lahan, status lahan,luas dan harapan masyarakat • Sosialisasi tata batas (tentang aturan, proses tata batas, keterlibatan masyarakat) • Fasilitasi dan fasilitator KPAD tata batas (NGO) • Negosiasi awal berdasar proyeksi batas dan klaim rakyat • Pelaksanaan tata batas sementara. • Penyelesaian hak- hak pihak ketiga oleh PTB melalui rapat PTB. • Pelaksanaantata batas definitif. Peningkatan kapasitas: • Peningkatan kapasitas KPAD telah diwujudkan pada beberapa desa yang memiliki KPAD yakni: o Desa Umbu langgang o Desa Mamurara o Desa Waimanu o Desa Watumbelar (pengembangan zona interaktif untuk pertanian intensif) o Desa Konda Maloba. • Peningkatan kapasitas administrasi anggota KMPH dalam menjalankan organisasi KPAD: • Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD) merupakan kesepakatan antara pemerintah dan masyrakat dalam melestarikan Sumber Daya Alam (SDA) desa dan Taman Nasional • KPAD merupakan dokumen perencanaan tingkat desa yang dikaji dan diolah berdasar kesepakatan masyarakat tingkat dusun, dan tingkat desa • KPAD berisikan: o Potensi SDA desa o Sejarah desa o Klaim lahan dalam kawasan o Kekuatan dan kelemahan masyarakat dalam bidang ekonomi o Kebakaran padang o Kebutuhan air/ kelestarian mata air o Kesehatan o Pendidikan o Keamanan o Tata ruang desa o Kebutuhan kayu • Fungsi KPAD o Acuan pemerintah desa dalam penyususnan pembangunan desa yang akan dibawa dalam musbag di kecamatan atau kabupaten o Nilai tawar masyarakat untuk kompensasi terhadap kepedualiann terhadap kawasan o Dokumen pembuatan rencana pembinaan daerah oenyangga o Dokumen penerapan perdes o Analisis SWOT desa, dasar perencanaan peningkatan ekonomi desa • Legalitas: KPAD ditinjau dari aspek legal pemerintah (BKSDA dan PEMDA) • Proses penyusunan KPAD: o KPAD hasil masyarakat (upaya tindak lanjut) merupakan draft 1 yang diajukan ke BKSDA TN. Oleh BKSDA TN kemudian dikembalikan untuk disepakati o KPAD telahan BKSDA (disepakati) merupakan draft 2 yang diajukan ke pemda dan dikembalikan untuk disepakati. o KPAD telahan PEMDA disepakati dan diajukan penandatanganan oleh PEMKAB dan Dephut yang kemudian akan menjadi KPAD final.

Capaian Saat Ini:
• Ada SK Menhut tentang penunjukan Taman Nasional • Tersedianya data dan informasi Taman Nasional • 70% desa sekitar kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru telah terbentuk KMPH: 13/22 desa (yang punya AD/ART) • Terbentuknya FKAD yang mengakomodir kegiatan antar KMPH pada tingkat keamanan • 13 desa sudah mencapai Kesepakatan Pelestarian Alam Desa final (disepakati oleh masyarakat dengan pemerintah sebagai pengelola Taman Nasional), 9 desa dalam proses (draft 1) • Penatata Batas sudah: o 19 desa tata batas definitif, o 3 desa tata batas sementara • Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan oleh masyarakat desa, KMPH, pemerintah daerah, dan didukung lembaga dana seperti GEF small grand di desa Watumbelar, Canada Fund di desa Manurara dan Umbu Langang, Access di desa Tanamodu, dan seluruh desa sekitar Taman Nasional dari pendanaan Danida. • Mulai dibangun Unit Pengelolaan Teknis Taman Nasional Manupeu Tanadaru.

Comments (2) »